free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Minta Masyarakat yang Sudah jadi Korban Tak Bayar jika Ditagih Pinjol Ilegal 

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Oct - 2021, 20:32

Placeholder
Mahfud MD (Foto: iNews)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD turut bicara soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini bikin resah masyarakat. Mahfud berpesan agar warga yang terlanjur menjadi korban tidak membayar pinjol ilegal.

Awalnya, Mahfud bicara ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal. Ia mengatakan para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.

Baca Juga : Melalui Talk Show, Kantor Kominfo Lumajang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Illegal

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip Rabu (20/10/2021). 

Ia mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Ia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Minta warga yang sudah jadi korban tidak membayar

Mahfud meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar jumlah yang ditagih. Ia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror oleh pihak pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Baca Juga : Gagal Gunakan Racun Tikus, Pria di Tulungagung Nyebur Sumur untuk Akhiri Hidupnya

Mahfud juga menyebut bahwa pemerintah bakal membasmi pinjol ilegal. Meski demikian, ia mengatakan pinjol resmi atau legal tetap bisa beroperasi.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal," tutur Mahfud.

Pinjol legal boleh berkembang

Mahfud mengatakan pemerintah hanya akan membasmi pinjol ilegal. Ia menyebut bahwa pinjol yang sudah memiliki izin tetap bisa beroperasi seperti biasa.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ucap Mahfud. 

Mahfud mengatakan pemerintah berharap pinjol legal bisa berkembang dan mematuhi aturan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni