JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyasar 12 titik reklame yang menunggak pajak daerah.
Penindakan pencopotan 12 reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah tersebut dilakukan karena panggilan pertama hingga kedua tidak diindahkan. "Ke-12 titik ini total ada Rp 276 juta tunggakannya. Eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik reklame untuk bayar pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kepada JatimTIMES.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga : HUT Kota Batu ke-20, Pagelaran Wayang Kulit Lakon Tumuruning Wahyu Sandhang Pangan Digelar Semalam Suntuk
Bapenda juga memperingatkan agar para pemilik reklame segera membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, sebagai pelaku usaha pemasangan reklame, seharusnya sudah paham atas kewajiban pembayaran pajak tahunan.
"Hanya setahun sekali, seperti yang di lokasi ini (Jalan MT Haryono) sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang merespons. Ya maka hari ini kami lakukan eksekusi," ucap Handi.
Berangkat dari Kantor Mini Block Office, petugas gabungan menyasar lokasi reklame di Jalan MT Haryono atau berada tepat di depan Nakoa Cafe Watugong. Penurunan rekrame dilanjutkan ke titik selanjutnya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.
Nantinya, Bapenda tetap melakukan penertiban secara keberlanjutan dan bertahap. Bapenda tetap menggandeng Satpol PP Kota Malang terkait penegakan peraturan daerah.
"Di lain hari kami juga akan melakukan eksekusi, tapi tidak di reklame, namun di PBB (pajak bumi dan bangunan) corporate. Kemudian hotel, resto yang menunggak pajak. Tetap kami lakukan operasi gabungan dengan Satpol PP," terang Handi.
Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006, terdapat dua penindakan. Yakni administratif dan tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga : Awali Rangkaian Hari Santri 2021, Wali Kota Kediri Gowes Religi Bareng Pengurus PC NU
Penindakan administratif yang kewenangannya berlaku pada Satpol PP Kota Malang yakni membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak reklame.
"Bisa juga kami lakukan tipiring. Kami sidangkan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 yaitu ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan maksimal denda Rp 50 juta," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, terkait 12 titik reklame yang menunggak pajak, satpol PP juga akan menelusuri izin pemasangan reklame dan izin mendirikan bangunan masing-masing papan reklame.
"Yang pasti itu pajaknya dan izin reklamenya habis. Itu karena mereka sudah tidak bayar pajak. Lalu akan kami cek untuk IMB-nya. Kalau IMB-nya tidak ada, ya langsung bongkar," pungkas Rahmat.