JATIMTIMES - Kelonggaran aktivitas publik di tengah masa pandemi Covid-19 perlahan terus dilakukan. Meski masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kota Malang saat ini secara berangsur sudah menjalankan berbagai aktivitas secara terbatas.
Aktivitas Mall hingga pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa sekolah sudah berjalan. Kini, pelaksanaan kuliah tatap muka juga telah diizinkan, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, beberapa rektor universitas di Kota Malang juga telah banyak yang berkirim surat untuk melakukan pelaksanaan kuliah tatap muka. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi mengenai pembatasan kapasitas perkuliahan sebanyak 50 persen saja.
"Rektor-rektor sudah banyak yang berkirim surat kepada Satgas untuk dilakukan kuliah tatap muka, tapi dalam kaidah 50 persen. Ya kita berikan sesuai dengan Inmendagri itu diperbolehkan," ujarnya.
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian pihak perguruan tinggi di Kota Malang, yakni berkaitan dengan mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19, mahasiswa yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil swab PCR.
"Bagi mahasiswa yang datang dari luar kota saya minta ada swab, bukan swab antigen tapi PCR," jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Beri Apresiasi Atlet PON XX Papua
Selanjutnya, ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19. Dimana, para mahasiswa minimal harus sudah menjalani vaksinasi pertama sebagai syarat untuk ikut dalam pelaksanaan kuliah tatap muka. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan wisuda di masing-masing kampus di Kota Malang.
"Diupayakan mereka sudah dua kali vaksin minimal sekali dan nanti harus diteruskan oleh perguruan tinggi untuk vaksin ke dua disini. Termasuk saat wisuda," pungkasnya.