free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembebasan Retribusi Pasar Diapresiasi, Ini Kata Komisi B DPRD Kota Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

13 - Oct - 2021, 01:31

Placeholder
Potret salah satu pedagang di Pasar Klojen Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kebijakan pembebasan retribusi bagi pedagang pasar rakyat di Kota Malang mendapat apresiasi legislatif. Meski, turunnya kebijakan ini cukup memakan waktu.

Adanya, pembebasan retribusi ini dinilai mampu mengurangi beban bagi pedagang pasar rakyat yang cukup terdampak pandemi Covid-19 hingga diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berganti menjadi PPKM Level.

Baca Juga : Polresta Malang Telusuri NIK Remaja yang Dipakai Vaksin di Jakarta, Dispendukcapil: Biometrik Milik Warga Kota Malang

"Kami menyambut baik turunnya perwal tersebut. Walaupun prosesnya lama dan memakan waktu, namun akhirnya bisa keluar juga," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono kepada MalangTIMES, Selasa (12/11/2021).

Dalam hal ini, pihaknya meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pedagang. Sehingga, pedagang Pasar Rakyat segera bisa merasakan manfaatnya.

Adanya pembebasan retribusi ini diharapkan tidak menjadikan pelayanan kepada masyarakat terabaikan. Karena itu, upaya untuk tetap memfasilitasi pedagang agar tetap bisa survive di masa pandemi Covid-19 ini diharapkan juga terus dioptimalkan.

Salah satunya, dengan memberikan pembinaan kepada pedagang pasar rakyat. Termasuk dalam hal pemasaran produk untuk bisa dilakukan dengan sistem online.

"Pembinaan kepada pedagang walaupun ada pembebasan retribusi selama 2 bulan tetap harus dilakukan. Seperti membantu pedagang dalam menata barang dagangan, menyiapkan tempat yang baik, menjaga higienitas barang. Termasuk juga membantu memasarkan produk-produk mereka secara online," tandas politisi PKS tersebut.

Lebih jauh, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menambahkan, berkaitan dengan kebijakan pembebasan retribusi pasar yang cukup memakan waktu ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemkot Malang. Sehingga, dalam pengawalan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) bisa dilakukan optimal dan tidak berlarut-larut yang dinilai bisa menghambat kinerja pemerintah daerah.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah kota. Hal ini dilakukan untuk menghindari alasan payung hukum belum turun, sehingga menjadi kontradiktif dan kontraproduktif," tegasnya.

Baca Juga : Gandeng IKIP Budi Utomo dan PWI Malang Raya, Polresta Malang Kota Distribusikan 1.000 Dosis Vaksin Sinovac

Bayu berharap, dengan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan pedagang di masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi.

"Dengan perwal ini, semoga bisa sedikit meringankan para pedagang walaupun telat turunnya . Di masa pemulihan ekonomi sekarang ini bisa semakin menyemangati para pedagang dalam mencari rizki untuk keluarganya," pungkas Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan pembebasan retribusi pasar tersebut diberlakukan mulai hari ini hingga dua bulan ke depan atau akhir Desember 2021 mendatang kepada seluruh pedagang di Pasar Rakyat Kota Malang.

Sebagai informasi, dibuatnya Perwal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam hal ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan  Retribusi  Daerah  kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19. 

Ada pun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana yang dimaksud meliputi, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.  Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/Kebersihan  di Pasar.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana