JATIMTIMES - Paripurna pemungutan suara pilwabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 yang digelar 18 September 2021 lalu ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya cawabup nomor urut 2 Panhis Yody Wirawan yang diusung Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pansuslih (panitia khusus pemilihan) dan ketua DPRD Tulungagung atas keberatannya terhadap proses tersebut.
Selain itu, kuasa hukum cawabup nomor urut 2 tersebut menyatakan ada dugaan kejahatan penyelenggara pemilu pada proses pilwabup Tulungagung melalui paripurna DPRD minggu lalu. "Iya, kejahatan penyelenggara pemilu," kata kuasa hukum cawabup nomor urut 2 Heri Sunotor dalam konferensi pers di Kantor DPD Nasdem Tulungagung. Jumat (24/9/2021).
Baca Juga : Dua Maling Kayu di Tulungagung Tertangkap Setelah Truk Miliknya Tertinggal
Menurut Heri Sunoto, tatib pelaksanaan pilwabup Tulungagung mengacu pada UU No.10 Tahun 2016. Artinya, rujukan dari penentuan peraturan DPRD Tulungagung adalah UU tersebut.
Namun, jika ada yang menafsirkan bahwa tatib tidak terkait dengan UU No 10 Tahun 2016, itu merupakan hak mereka dan seharusnya tidak ada dalam peraturan DPRD.
Terkait dengan proses hukum yang pertama ditempuh, pria yang juga menjadi pengurus Badan Hukum DPW Nasdem Jatim ini belum bisa memastikan karena masih harus menunggu hasil konsultasi dan diskusi dengan pengurus badan hukum partai yang lain.
"Jadi, upaya hukum itu tidak satu tempat yang kami tuju. Seluruh elemen yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan diatur konstitusi akan kami tuju untuk mencari keadilan," ungkap Heri.
Dijelaskan, proses hukum Indonesia mempunyai sistem peradilan lebih dari satu. Permasalahan administrasi akan ditujukan ke PTUN. Sedangkan kasus perbuatan melanggar hukum ditujukan ke pengadilan atau kepolisian.
Baca Juga : Menko Airlangga Tinjau Langsung UMKM Rumahan di Surakarta, Pastikan Ekonomi Rakyat Tetap Bergerak
Bahkan, Nasdem juga akan mengupayakan pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung karena yang menjadi pansuslih dalam pilwabup Tulungagung adalah anggota DPRD. "Kewenangan penyedikan ada di penegak hukum. Kami akan serahkan proses itu ke penegak hukum. Artinya ke kepolisian. Tapi kalau ada dugaan gratifikasi, ya ke kejaksaan atau KPK," ucap Heri.
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Tulungagung Ahmad Jadi mengatakan, dalam paripurna pemungutan suara pilwabup Tulungagung, terjadi hal yang tidak demokratis dan menghilangkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) karena adanya votting Block dari beberapa fraksi di DPRD.
Atas dasar itu, dirinya mendampingi cawabup yang diusungnya itu untuk mencari keadilan hukum. "Tidak ada masalah antara calon dengan calon dan antara partai dengan partai. Hanya teknis pelaksanaan inilah. Kami mencari keadilan hukum," tutupnya.