free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Maling Kayu di Tulungagung Tertangkap Setelah Truk Miliknya Tertinggal

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

24 - Sep - 2021, 21:26

Placeholder
Dua tersangka Pencurian Kayu di wilayah Hukum Polsek Kalangbret / Foto : Humas / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Maling yang tinggalkan truck dan kayu jati di hutan Jatiwekas, Desa Kates, Kecamatan Kauman akhirnya tertangkap. Penangkapan itu dilakukan selang sehari dari kejadian, tepatnya Rabu (22/9/2021) lalu. Dua pelaku pembalakan liar di hutan ini diamankan petugas Polsek Kalangbret.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Roh (63) dan Nyon (46) asal Dusun Jatisari RT 02 RW 03 Desa Kates, Kecamatan  Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Tersangka Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Pernah Terjerat OTT KPK

Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

"Kedua orang ini memiliki peran masing-masing," ucap Nenny, Jumat (24/9/2021).

Tersangka Roh merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan juga sebagai pemilik truck. Sedangkan tersangka Nyon merupakan orang  yang mengangkut kayu setelah dirobohkan dan dipotong jadi beberapa bagian.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing," ujar Nenny.

Baca Juga : Darurat Iklim, YLS Tulungagung Ungkap Akan Terjadi Kerawanan Pangan Global di Tahun 2035

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar pekara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana