JATIMTIMES - Perselisihan antara pekerja dengan perusahaan di Kota Malang masih terjadi. Hal itu ditunjukkan dengan data selama tahun 2021 dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yang menangani perselisihan ketenagakerjaan sebanyak 10 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, sebanyak 10 permasalahan antara pekerja dengan pihak perusahaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya tidak terpenuhinya hak para pekerja.
Baca Juga : Kasus Dangdutan, Kepala Dikbud Bondowoso Divonis Bersalah Dijatuhi Denda Rp 3 Juta
"Kebanyakan ketentuan-ketentuan yang mestinya menjadi hak pekerja, terkadang tidak diberikan sesuai ketentuan," ungkap Erik kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun memberikan contoh yakni seperti kasus pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, namun setelah itu hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Kayak gini ini perusahaan dengan alasan kondisi Covid terkadang (hak pekerja, red) tidak diberikan sesuai ketentuan karena di satu sisi perusahaan keuangannya juga mengalami penurunan," jelas Erik.
Lalu juga terdapat permasalahan terkait ijazah yang terkadang masih ditahan di pihak perusahaan, padahal pekerja tersebut sudah resign atau keluar dari perusahaan tersebut.
"Kan mereka sementara butuh ijazah ini untuk melanjutkan sekolah atau apa, seperti ini tugas dari mediator memediasi nanti cari solusi bagaimana sih supaya ada solusi," ujar Erik Setyo Santoso.
Untuk jumlah permasalahan yang masuk di Disnaker-PMPTSP Kota Malang berjumlah 10 kasus di tahun 2021. Dari 10 kasus tersebut enam kasus sudah terselesaikan. Untuk empat kasus lainnya masih berpekara untuk pencarian solusi.
Dalam penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan pekerja, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak langsung melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), namun mengandalkan pegawai Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang menjabat sebagai fungsional mediator yakni Carter Wira Suteja.
Di mana dalam tugas pokok fungsinya melakukan mediasi terhadap perselisihan kerja yang terjadi antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Membaik, Disnaker Kota Malang Mulai Berlakukan WFO Hampir 90 Persen
"Biasanya prosesnya dipanggil antar yang bersengketa baik perusahaan maupun pekerja, dari situ selama masing-masing ada sampai panggilan kedua, ketiga," jelas Erik.
Jika dalam pertemuan antara keduabelah pihak tersebut tidak menemukan titik temu, baru melangkah ke proses selanjutnya yakni di Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
"Tapi sejauh ini dan sebisa mungkin jangan sampai urusan ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena kan PHI permasalahan akan semakin panjang," terang Erik Setyo Santoso.
Terlebih lagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membuat keuangan perusahaan menurun drastis serta kebutuhan para pekerja juga meningkat. Disnaker-PMPTSP Kota Malang lah yang bertugas untuk memberikan solusi atau mencari jalan tengah agar mencapai kesepakatan keduabelah pihak.
"Kalau sudah sepakat dua-duanya dibuatkan berita acara dan sampai sekarang masih belum ada yang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, harapannya jangan sampai kearah sana," pungkas Erik Setyo Santoso.