JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis denda sebesar tiga juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Kepala Dikbud Bondowoso Sugiono Eksantoso. Sementara guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat bernyanyi didenda satu juta rupiah subsider 15 hari kurungan.
Keduanya oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan saat dangdutan di SMP Negeri 5 Bondowoso beberapa pekan lalu.
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Membaik, Disnaker Kota Malang Mulai Berlakukan WFO Hampir 90 Persen
“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah, apabila saudara tidak membayar akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap majelis hakim Muhammad Hambali SH., MH, Kamis (23/9/2021).
Terkait sebab beda jumlah vonis denda antara keduanya adalah karena jabatan mereka berbeda. "Sanksinya memang berbeda, Pak Kadis Sugiono lebih tinggi, karena dia sebagai kepala Dinas yang harusnya memberi contoh bagi bawahannya," ujar hakim
Sementara Sugiono tak memberikan komentar banyak usai menjalani sidang. Ia hanya menegaskan bahwa sudah menerima atas vonis yang ditimpakan. "Menerima, sudah ya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video viral berdurasi 2 menit 50 detik tampak Sugiono asyik melantunkan lagu berjudul 'Kandas' dengan salah seorang guru perempuan. Keduanya berduet mesra dengan disaksikan oleh puluhan guru.
Baca Juga : Update Covid-19 Kota Batu, Skor Naik 2,61 dan Bertahan di Zona Kuning
Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bondowoso-Situbondo itu tampak tak sempurna memakai masker. Bahkan saking asyiknya keduanya beberapa kali sampai berdempetan. Seakan tak menghiraukan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.