free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Barang Kena Cukai Ilegal ke Pekerja Migran

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Sep - 2021, 23:15

Placeholder
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto membuka Sosialisasi Perundang-undangan Barang Kena Cukai Ilegal. (Foto: Aunur Rofiq/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin (20/9/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Agenda ini menghadirkan 20 orang peserta dari kalangan calon dan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga : Jamin Masa Depan Pekerja, Bupati Lamongan Gandeng BPJS Ketenagarkerjaan

 

Dalam sambutanya, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mudjianto, menyampaikan PMI memiliki peran besar dalam memperkuat perekonomian Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar. Mata uang asing yang dibawa PMI ke Indonesia menjadi sumber devisa negara. Namun demikian edukasi harus diberikan agar PMI tidak tersandung permasalahan di antaranya barang kena cukai ilegal.

“PMI kita bekerja ke luar negeri dan pulang ke tanah air biasanya membawa barang-barang. Nah, ada barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa melalui pintu pelabuhan dan bandara. Barang-barang tersebut ditahan dan dimusnahkan karena tidak boleh dibawa keluar masuk wilayah negara,” kata Mujianto.

Mujianto menambahkan, sosialisasi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan sosialisasi ini diharapkan para calon PMI dan purna PMI bisa memahami dan tahu apa yang dimaksud dengan kepabeanan expor impor barang bawaan, barang kiriman larangan dan pembatasan barang bawaan. Diharapkan PMI apabila nantinya pulang ke Indonesia bisa mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa pulang ke tanah air.

“Dengan paham dan mematuhi aturan membawa pulang barang, kami harapkan ketika ada pemeriksaan dari Bea Cukai tidak terjadi permasalahan. Di mana barang-barang tersebut tidak ditahan atau dimusnahkan,” imbuhnya.

Lebih dalam di kesempatan ini Mudjianto menyampaikan sejumlah pesan kepada PMI asal Kabupaten Blitar. Pesan itu di antaranya agar para pekerja migran selalu waspada dan berhati-hati ketika berada di luar negeri. 

“Hati-hati dengan orang baru ketika di luar negeri. Karena sering ditemukan kejadian dimana para pekerja migran dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya M Ayub Yanuar Pribadi (Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar), Roni Arif Satriawan (Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Blitar) dan Dhanis Fardianto (Analis Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar).

Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2021 Resmi Digulirkan, Warga Sampang Wajib Ketahui ini

 

Dalam paparanya, M Ayub Yanuar Pribadi, menyampaikan barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini kami harapkan kedepan tidak ada pekerja migran asal Kabupaten Blitar yang tersandung masalah terkait dengan Bea Cukai saat pulang ke tanah air,” pungkas Ayub.

Setelah sosialisasi perundang-undangan pemberantasan barang kena cukai ilegal, calon PMI dan purna PMI akan diberikan pelatihan oleh Disnaker Kabupaten Blitar. Materi pelatihan yang diberikan di antaranya meliputi pelatihan kewirausahaan, motivasi kewirausahaan, branding produk, managemen keuangan dan digital marketing.

“Dengan pelatihan ini kami harapkan ke depan pekerja migran kita bisa berkarya dan mampu bersaing di negeri orang. Termasuk ketika kembali ke Kabupaten Blitar, mereka bisa menjadi pebisnis yang tangguh,” tutup Mujianto. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni