JATIMTIMES - Menerima pengaduan warga soal keberadaan tower milik PT Protelindo di tengah permukiman, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Tower itu sendiri berdiri di Jalan Semolowaru Utara I No 149.
Agoeng Prasojo selaku sekretaris Komisi C DPRD Surabaya menyampaikan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu karena sebelumnya hanya diberi gambaran. Kemudian akan melakukan evaluasi dan mengundang lagi pihak pihak terkait.
Baca Juga : Dibiayai Rp 1 MilIar Lebih, Proyek Peningkatan Jalan di Sidoarjo Terkesan Asal-asalan
"Kita evalusi dulu. Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya," kata Agoeng, Kamis (16/8/2021).
Dari sidak ini, lanjut Agung, lokasi berdirinya tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C. Kemudian akan dilihat sejarah berdirinya tower tersebut. "Kami akan undang lagi pihak RT, RW karena kemarin tidak datang saat hearing di Komisi C," lanjut dia.
Ia juga mengaku terdapat pelanggaran perda dalam berdirinya tower tersebut. Namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.
"Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar. Kita cari jalan tengahnya. Mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana," terangnya.
Sementara itu, Hendra -warga Semolo Tengah IV- mengaku tidak ada persetujuan berdirinya tower tersebut. Dia meminta agar tower itu dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.
"Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini. Kamibtidak minta kompensasi. Kami hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah," tegasnya.
Baca Juga : Percepat Vaksinasi Pelajar, Wabup Gresik: Kesehatan Anak-Anak Sangat Penting
Sebelumnya dalam hearing Komisi C Rabu (15/8/2021), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menyampaikan pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider dianggap sama- sama jadi korban. Karena itu, Komisi C akan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.
"Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang-undangan 2005, mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB," kata dia.
Baktiono membeberkan, PT Protelindo tenyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, menurut Baktiono, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005). Dan apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.
"Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik," pungkasnya.