JATIMTIMES - Persoalan sampah memang menjadi pekerjaan berat bagi setiap pemerintah daerah untuk mewujudkan tata lingkungan kota yang bersih dan asri. Terlebih lagi kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah masih minim. Kondisi itu seperti halnya terjadi di wilayah Tulungagung yang bisa memproduksi sampah 500 ton per hari.
"Kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya itu sudah 85%, kalau dalam pengelolaan sampah masih minim," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung melalui Sekretarisnya Makrus Mannan di Kantornya, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga : Gelap dan Hujan Lebat Landa Tulungagung, Sejumlah Pohon Tumbang
Menurut Makrus, untuk menekan volume sampah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berpartisipasi dalam pengelolaan sampah diperlukan sebuah perda. Saat ini Ranperda tentang pengelolaan sampah itu sudah dibahas di DPRD Tulungagung.
Aturan pengelolaan sampah, juga tertuang dalam instruksi Presiden yang secara prinsip sampah harus terkelola sejak di tingkat terkecil yaitu masyarakat.
Dalam aturan lain yaitu UU No. 18 Tahun 2018 diamanatkan bahwa sampah bukan merupakan tanggungjawab keseluruhan dari Pemerintah, tetapi warga juga harus ikut berpartisipasi karena masyarakat sendiri yang menghasilkan dan membuang sampah.
"Kalau posisinya sampah bisa terpilah sebenarnya mempermudah dalam pengelolaannya, dan kalau pemerintah sendiri yang melakukannya itu tidak bisa jadi harus ada partisipasi masyarakat," ucapnya.
Makrus mengaku, DLH sudah mulai gencar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah agar perilaku masyarakat tidak seperti dulu yang hanya membuang sampah begitu saja, sehingga membuat pemerintah kewalahan.
Selain itu, sampah di TPA Tulungagung sudah menggunung dan memang harus mencari alternatif baru untuk mengelola sampah. Alternatif yang dimaksud yaitu dengan membuat bank sampah di tingkat Desa dan sudah disosialisakan.
Baca Juga : Maling Bermobil di Tulungagung Beraksi lagi, Kambing Bunting pun Diangkut
"Intinya masih belum maksimal peran masyarakat, karena mereka masih menganggap sampah tidak ada manfaatnya, padahal sampah akan memberi dampak yang tidak baik jika tidak dikelola," ungkapnya.
Sebagai Dinas yang membidangi, Makrus berharap dengan perda tentang pengelolaan sampah yang saat ini masih berupa ranperda iru, bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah.
Point penting lain, yaitu mendorong kelompok masyarakat untuk bisa melakukan pendaurulangan sampah, sehingga tidak semua sampah masuk ke TPA karena di tingkat terkecil sudah ada pengelolaan sampah melalui Bank Sampah.