free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakek 76 Tahun di Gresik 3 Kali Setubuhi Gadis SMP

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Sep - 2021, 01:19

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Sidang perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Mitro kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/9/2021). Agenda pemeriksaan terdakwa digelar tertutup.

Sidang berlangsung di ruang tirta itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istianah.

Baca Juga : BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program JKN-KIS Kepada 200 KPM

Meski digelar secara daring, terdakwa asal Kecamatan Wringinanom, itu didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Gresik, juga petugas Dinas KBPPA Gresik.

Jaksa Nurul Istianah menjelaskan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan mengenai kronologis perbuatannya.

Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya.

Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi korban pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain ke rumah korban berniat mengunjungi kakek korban.

Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. 

Namun, ketika berada di tengah sawah terdakwa langsung membuka celana korban. Kemudian, sarung milik terdakwa juga dibuka dijadikan alas.

Baca Juga : Setelah Tuding Ayah Taqy Malik Lakukan Hubungan Seks Menyimpang, Marlina Kini Mengaku Disebut Pelakor

"Sebelum disetubuhi korban disuruh diam dan diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan hp," ujar Nurul.

Setelah menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban.

"Perbuatan pertama, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu," imbuhnya.

Usai menjalani pemeriksaan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni