JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku perampokan di Perum De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Meski demikian, satu orang pelaku masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, aksi perampokan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di kediaman Paulina Siahaya (69), tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Baca Juga : Tragedi Mutilasi Ngawi: Korban Dipastikan Ibu Muda dari Blitar
Yakni, KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik sebagai otak kejahatan. Kemudian MA (48), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dan satu pelaku lain MY (40) yang saat ini masih buron.
"Motif perampokan ini didasari rasa sakit hati dari tersangka KS," kata Abid saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2025) sore.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu menyebutkan, tersangka KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban sebesar Rp5,8 juta. Namun ketika jatuh tempo, KS tidak mampu membayar saat ditagih korbannya.
"Karena ditagih, tersangka KS sakit hati," kata perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi MA dan MY untuk merencanakan aksi perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
"Tersangka KS tidak ikut masuk ke rumah korban, dia berperan menunjukkan lokasi rumah kepada tersangka MA dan MY yang berperan sebagai eksekutor," imbuhnya.
Modus operandinya, tersangka MA dan MY mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka masuk ke dalam rumah.
Baca Juga : STIE Malangkucecwara Gelar Pelatihan Pelaporan Keuangan untuk RSIA Haji Batu
Tidak berselang lama, MA dan KY langsung menyekap Paulina Siahaya hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga seperti 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Setelah kami mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus KS dan MA di kediaman masing-masing. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Hasil kejahatan sudah dibagi tiga orang, yang mendapat jatah paling banyak tersangka MA selaku eksekutor. Ngakunya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.