JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang terus berupaya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat digelar pada tahun 2021 ini. Meskipun, untuk kepastian pelaksanaannya masih belum dapat dipastikan.
Hal itu lantaran hingga saat ini, pihak DPMD masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2019 dan Perbup Nomor 21 tahun 2018 tentang Pilkades yang sedang direvisi. Hal itu juga dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur gelaran Pilkades saat pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Pusing Cari Formasi Ideal, BKD Harapkan Semua Pihak Bersabar
"Sudah kita ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi (Jawa Timur) oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang. Itu sudah turun dengan beberapa catatan penyempurnaan," ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji, Minggu (5/9/2021).
Selain itu, Perbup tentang Pilkades yang juga tengah diajukan karena ada perubahan yakni tentang interval pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang. Di mana sebelumnya, gelaran Pilkades di Kabupaten Malang digelar selama 1 tahun sekali. Dan saat ini tengah diajukan agar dapat digelar dua tahun sekali.
"Saya izin ke Mendagri untuk bisa merubah interval waktu Pilkades. Sehingga saya mengajukan perubahan Perbup, interval waktu pelaksanaan Pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama 2021, gelombang kedua 2023 dan gelombang ketiga 2025. Sekarang sedang pembahasan," terang Suwadji.
Setelah perubahan Perbup itu rampung, barulah DPMD bisa melakukan sosilisasi untuk selanjutnya merencanakan penjadwalan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades tahun ini. Mulai pembentukan panitia hingga penjadwalan pelantikan.
"Kita berupaya, penjadwalan ini bisa dilakukan di akhir November. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbupnya sudah turun. Kita bisa sosialisasi dan mulai pembahasan penjadwalan. Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan Hari H-nya," jelasnya.
Sementara rencana awalnya Pilkades akan digelar diantara akhir Oktober atau awal November 2021. Namun menurut Suwadji, rencana tersebut terpaksa berubah karena pada bulan Juli 2021 lalu, pergerakan Covid-19 di Malang Raya masih jadi atensi. Bahkan hingga Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Solois Asal Malang Fahem Luncurkan Single Bertajuk Once More
"Ya bisa saja diundur ke tahun 2022. Makanya kita juga harus lihat perkembangan pergerakan Covid-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan)," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini dijadwalkan ada 12 desa yang seharusnya menggelar Pilkades. Dan ada 14 desa yang akan dijadwalkan menggelar Pilkades Antar Waktu, karena kepala desa yang bersangkutan berhalangan atau meninggal.
"Sesuai aturan itu kalau Kadesnya berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, sesuai regulasi harus menggelar Pilkades Antar Waktu," pungkas Suwadji.