JATIMTIMES - Dugaan penggelapan dan pungli (pungutan liar) dalam pemakaman Covid-19 ramai menjadi perbincangan. Pemerintah Kota Malang pun menegaskan jika akan mengambil langkah tegas akan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di sela giatnya, Jumat (3/9/2021). Menurutnya, hingga saat ini isu yang beredar dan dirilis oleh Malang Corruption Watch (MCW) hingga saat ini dipastikan tidak ada.
Baca Juga : Ramai Isu Pungli Dana Pemakaman Covid-19, Wali Kota Malang Mutasi Kepala UPT
Namun, apabila ditemui penggelapan dana apapun di Perangkat Daerah (PD) manapun, terlebih di masa pandemi Covid-19, dengan tegas Sutiaji akan segera menindak tegas.
Bahkan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum apabila ditemui adanya kejadian tersebut.
"Kalau sampai ada PD terkait melakukan penggelapan di masa pandemi ini akan ditindak tegas, dan kita tidak akan lakukan dampingan hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, selain penggelapan, MCW juga menyebut adanya dugaan pungli (pungutan liar) dalam pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Pungli ini diduga berasal dari dana insentif petugas pemakaman Covid-19.
MCW menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh. Seperti di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang dan di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang.
Dari apa yang tersebar tersebut, Sutiaji mengungkapkan, hal itu perlu adanya pembuktian. Namun, terkait insentif pemakaman yang belum cair, dikatakannya bukanlah karena penggelapan. Melainkan, adanya keterlambatan dalam pencairan insentif untuk tim pemakaman, penggali kubur, dan relawan pemakaman.
Baca Juga : MCW Endus Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Malang
Hal ini karena, proses untuk pencairan harus sesuai tatanan. Yakni, perlu surat pertanggung jawaban (SPJ) dari tingkat bawah baru disetorkan untuk diproses pencairannya.
Adanya keterlambatan ini, menurut Sutiaji, yang seakan memunculkan isu-isu liar di kalangan masyarakat terkait biaya pemakaman khususnya pemakaman Covid-19.
"Yang sampai saat ini belum dibayar itu karena belum dicairkan dananya. Bukan penggelapan, memang berproses, pengajuan dulu, SPJ nya. Kalau pungli di luar kami, kalau ada nanti kita tindak. Yang jelas tidak ada penggelapan, pungli perlu ada pembuktian," tandasnya.