JATIMTIMES - Seluruh daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah bebas dari zona merah covid-19. Hal itu berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional per tanggal 31 Agustus 2021,
Atas capaian itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersyukur. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk terbebas dari zona merah covid-19.
Baca Juga : Kasat lantas Polres Tuban Berpindah, 4 Kapolsek Bergeser Tempat Baru
Gubernur memgatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan covid mulai jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jatim, kabupaten/kota, tenaga kesehatan (nakes), jajaran perguruan tinggi, tokoh agama, rekan-rekan media, dan tentunya seluruh masyarakat Jawa Timur.
"Alhamdulillah Jatim hari ini dinyatakan Satgas Covid-19 Nasional bebas zona merah. Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dan berjuang. Mari terus patuhi protokol kesehatan dan percepat vaksinasi untuk menuju Jatim Bangkit," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (1/9/2021).
Sesuai dengan status zonasi covid-19 yang dapat diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko, ada beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona oranye maupun zona kuning.
Setidaknya sebanyak 20 daerah di Jawa Timur saat ini sudah masuk zona oranye. Yakni Kabupaten Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pacitan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember.
Sementara , kabupaten/kota yang saat ini sudah masuk dalam zona kuning setidaknya terdapat 18 daerah. Yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Jombang.
Khofifah menyampaikan, peta persebaran zonasi covid-19 merupakan salah satu hal yang penting untuk dijadikan indikator penilaian kondisi covid-19 untuk menentukan kebijakan di suatu daerah.
Terlebih lagi, adanya pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa Timur sangat memberikan dampak kepada seluruh masyarakat karena adanya pembatasan aktivitas di seluruh sektor.
Baca Juga : Kapolres Blitar Kota Pastikan Tak Ada Warga Isoman di Kota Blitar
"Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya," ujarnya.
Pihaknya pun mencontohkan Kota Surabaya yang saat ini sudah masuk kategori zona kuning covid-19 dan berada di PPKM Level 3. "Itu akan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemkot Surabaya. Begitu juga daerah yang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah meminta semua pihak agar semua lapisan masyarakat bersama-sama memaksimalkan segala upaya yang telah disediakan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga pelaksanaan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Maka ketika semua pihak bersama-sama memaksimalkan di kedua sisi ini, yaitu disiplin prokes dan vaksinasi. Insya Allah secepatnya akan bisa semakin terkendali penyebaran covid-19. Tentunya dengan terus bersinergi, guyub rukun, dalam memaksimalkan ikhtiar ini," pungkasnya.