JATIMTIMES - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batu turun menjadi level 3. Dengan demikian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan.
Hal tersebut sesuai SE Wali Kota Batu No. 440/09/SE/422.104/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, PTM boleh digelar di Kota Batu.
Baca Juga : Kabupaten Malang Zona Oranye, Sektor Pariwisata Tunggu Inmendagri
“Karena Kota Batu sudah masuk level 3 sehingga diperbolehkan PTM dengan ketentuan sesuai dengan SE Wali Kota Batu,” ungkapnya.
Dalam SE tersebut menjelaskan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Meskipun vaksinasi pada pelajar masih belum banyak PTM bisa tetap dilakukan dengan kapasitas 50 persen,” tambahnya, Selasa (31/8/2021).
Hanya saja, bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga : Tempat Tidur ICU di RS Rujukan Kota Batu Hanya Terpakai 5 Bed
Lalu pada PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Meski demikian protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan.
Terutama harus menjalankan 6M. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjaga kesehatan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak.