JATIMTIMES - Setelah sepekan berlalu, kasus digelarnya wayangan di rumah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sudah menemui titik terang. Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung memastikan kasus wayangan yang dibubarkan itu akan diproses hukum sebagaimana aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Sudah kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, keputusannya kasus itu akan diteruskan dan ditangani oleh APH (aparat penegak hukum)," kata Bupati Maryoto Birowo yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Minggu (29/08/2021) melalui jaringan WhatsApp.
Baca Juga : Wawali Sofyan Edi Apresiasi Vaksinasi Massal Kewilayahan di Kedungkandang dan Blimbing
Lanjut Maryoto, kasus di Desa Kedungcangkring akan diperlakukan sama dengan pelanggaran yang pernah terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan.
"Penanganannya sama dengan kasus pelanggaran PSBB yang terjadi di Desa Karangsari," ujarnya.
Rapat Satgas Covid-19 sendiri menurut orang nomor satu di Tulungagung ini sudah digelar pada Sabtu (30/08/2021) dan proses selanjutnya diserahkan pada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi Gerindra itu.
Seperti diketahui, Sabtu (21/08/2021) Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo beserta Satpol PP Kabupaten Tulungagung membubarkan wayang kulit di rumah anggota legislatif Basroni di Desa Kedungcangkring.
Baca Juga : Soal Gaji Pegawai RSUD Lawang Tak Terbayar, Bupati Sanusi Akan Tagihkan Klaim ke BPJS
Acara yang baru saja dimulai itu dibubarkan lantaran sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak menggelar wayang kulit karena Tulungagung masih PPKM level 4.
Namun, karena ngeyel acara pun dibubarkan dan petugas mengamankan sejumlah peralatan wayang berupa gamelan dari lokasi pertunjukan.