free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi B: Beroperasinya Mal Diharapkan Gairahkan Ekonomi Kota Surabaya 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Aug - 2021, 01:27

Placeholder
Alfian Limardi

SURABAYATIMES – Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, dengan kembali beroperasinya pusat perbelanjaan seperti Mal ataupun Plaza, diharapkan dapat menggairahkan sektor ekonomi ritel di Surabaya yang sempat terpuruk sejak penerapan PPKM Darurat hingga Level 4.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi mengatakan, pada Mal di Kota Surabaya buka setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Baca Juga : Pidato Kebangsaan 50 Tahun CSIS, Airlangga Sampaikan 3 Pilar Indonesia Maju 2045 hingga Pertumbuhan Ekonomi

“Kami akan menyiapkan QR Code. Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” kata Sutandi. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi mengatakan, beroperasinya Mal tentu bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat PPKM. 

“Tapi pengunjung Mal kan hanya dibatasi 25%, jadi harus dilihat meski Mal beroperasi namun apakah omset para tenant atau stand Mal seimbang dengan biaya operasional stand. Kalau tidak imbang ya percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi,” ujarnya, Selasa (10/08/21).

Ia menjelaskan, seringkali sharing dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya, keluhan pengusaha mayoritas adalah, beratnya biaya operasional listrik. Sebab, di Indonesia listrik itu ada abodemennya.

Nah, lanjut Alfian, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di Mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM, pembayaran abodemen listrik tetap tidak berubah. 

“Meteran listriknya berubah turun, karena memang restoran dan kafe di Mal ataupun di luar area Mal tidak beroperasi karena PPKM. Tapi biaya abodemen listriknya tidak berubah, ini yang banyak dikeluhkan pengusaha,” tegasnya.

Baca Juga : Pembatasan Jam Malam Dikeluhkan, Ini Tanggapan Wali Kota Malang

Menurut Alfian Limardi, jika pengusaha restoran dan kafe harus bayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp 11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena Mal juga tidak beroperasi, bisa membuat pusing tujuh keliling pengusaha restoran dan kafe untuk bayar listrik.

“Nah kalau memang Mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin, maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25%, tapi harus 30-40% biar antara omset dan biaya operasional imbang," tegas politisi muda PSI Kota Surabaya ini.

Terkait beroperasinya Mal walaupun PPKM Level 4 Jawa-Bali dilonggarkan, Alfian Limardi menjelaskan, sejak awal PPKM Darurat sebenarnya dia memiliki ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat. Agar Mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin Covid-19, bahkan karyawan Mal juga wajib divaksin.

“Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi, jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan daerah saja. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19," imbuh dia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni