free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Kembali Diperpanjang sampai 9 Agustus

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2021, 02:32

Placeholder
Penyekatan di kawasan Terminal Landungsari di masa PPKM Darurat Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan ke depan. Hal itu disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo dalam pidato di Istana Merdeka, Senin (2/8/2021).

Ada beberapa aspek pertimbangan yang menjadikan pemerintah pusat masih melakukan perpanjangan PPKM sebagai langkah menekan kasus Covid-19 di tanah air.

Baca Juga : Bantu Warga, LANAL Banyuwangi Siapkan Depo Isi Ulang Oksigen Gratis

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujarnya.

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, namun Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan aktivitas pembatasan dan mobilitas masyarakat. Di mana, hal itu disesuaikan dari kondisi masing-masing daerah.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 ini telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosesntase BOR (Bed Occupancy Rate). Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 pada 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ujarnya.

Jokowi juga menjelaskan, dalam penanganan Covid-19 di tanah air, pemerintah saat ini bertumpu pada 3 pilar pertama. Di antaranya kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah pusat mobilitas dan ekonomi. Kemudian penerapan 3 M yang masif di seluruh masyarakat.

"Serta kegiatan Testing, Tracing, isolasi dan Treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan isolasi terpusat (isoter) serta menjamin obat-obat an dan pasokan oksigen," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, adanya perpanjangan PPKM Level 4 ini sejatinya tidak digunakan sebagai pembiasaan penanganan Covid-19. Sebab, hal itu tetap tidak berarti jika masyarakat tanah air masih kurang tingkat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga : 50 Pengrajin Limbah Kayu Jati Dapat Bantuan Paket Sembako

"Evaluasi itu yang menentukan pusat, tapi saya minta pada pusat penentuan level seyogyanya tidak menjadi pembiasaan dalam pelaksanaan PPKM. Level berapa pun saya kira tidak bisa menjadi medan peperangan untuk aman. Karena begitu aman orang nggak pakai prokes ya menjadi tidak aman," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan melaksanakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Kemudian, pemerintah mengubah nama kebijakan tersebut menjadi PPKM Level 4 dan memperpanjang masanya pada 21-25 Juli. Pemerintah kemudian kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi level 3-4. Sedangkan di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya