MALANGTIMES - Kabupaten Malang kembali meraih penghargaan. Kali ini untuk Kabupaten Layak Anak (KLA), di mana Kabupaten Malang berhasil mendapat Predikat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan maupun program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Kabupaten Malang dinilai telah mampu untuk memenuhi indikator sebagai KLA, terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak tersebut.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Tidak Setuju TPP ASN Dipotong, Sarankan Anggaran Mamin untuk Penanganan Covid-19
Sementara itu, terkait indikator perlindungan anak sendiri terdiri dari kelembagaan di dalam lima klaster hak anak. Yang meliputi hak sipil kebebasan, perlindungan khusus, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Untuk itu, kedepannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Gugus Tugas KLA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya-upaya pemenuhan hak anak. Terutama yang termasuk di dalan lima klaster tersebut.
Selain itu, di dalam penyelenggaraan KLA, pandangan, suara, pendapat, dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Baik untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak terlibat dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
''Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya, atas kerja keras kita semua sehingga Kabupaten Malang meraih Predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2021. KLA adalah program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah kabupaten/ kota untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak," ujar Bupati Malang, HM. Sanusi, Sabtu (1/8/2021).
Kabupaten Malang ditetapkan sebagai KLA pada acara penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak diselenggarakan Kementerian PPPA pada Kamis (29/7/2021) secara virtual.
Penghargaan KLA ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA diperuntukkan bagi kepala daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Baca Juga : Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Dilaksanakan Awal Agustus
Tujuan diselenggarakannya evaluasi pembangunan KLA adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
'Selain itu, tujuan KLA ini adalah mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.
Serta memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai salah satu wujud nyata bahwa Kabupaten Malang telah menyelenggarakan kebijakan layak anak di antaranya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Peraturan Bupati Malang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Malang Layak Anak.
"Selain itu telah dibentuknya UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta dibentuknya Satuan Tugas (SATGAS PPA) yang tersebar di 387 desa dan 12 kelurahan untuk menangani secara dini terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak," pungkas Sanusi.