free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan Nikah, Satgas Covid-19: Jelas Denda Rp 10 Juta atau Kurungan 15 Hari

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

31 - Jul - 2021, 01:20

Placeholder
Bupati Jember H. Hendy Siswanto didampingi Dandim 0824 Jember Letkol. Inf. La Ode M Nurdin dan Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin saat memberikan keterangan pers (foto : Basid/JemberTIMES)

JEMBERTIMES - Di saat pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan masih dilarang, seperti menggelar hajatan baik pernikahan maupun hajatan lainnya.

Tapi, di lapangan aturan PPKM Level 4 masih saja ditabrak. Tak hanya masyarakat umum, tapi pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini pun dilakukan oleh para tokoh publik. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, di mana pelangar prokes PPKM dilakukan oleh tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab.

Baca Juga : TPA Buluh Akan Difungsikan Kembali, Kadis Lingkungan Hidup Bangkalan: Warga Respon Baik

Pelanggaran prokes PPKM yang dilakukan oleh pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curahkalong, Bangsalsari adalah menggelar hajatan pernikahan serta menggelar acara foto bersama tanpa memakai masker, Rabu (28/7/2021).

 Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember yang juga Bupati Jember H Hendy Siswanto pun menggelar konferensi pers bersama dengan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin dan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin terkait pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pondok Pesantren milik Ketua PCNU Jember.

“Semua pelanggar protokol kesehatan tetap akan kami tindak sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4. Di mana pada hari Rabu lalu, tepatnya di Pondok Pesantren Darul Ulum Kecamatan Bangsalsari, di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Bupati Jember Hendy yang didampingi Dandim dan Kapores Jember saat memberikan keterangan ke sejumlah media, Jumat (30/7/2021) di Pendapa Wahyawibawagraha.

 Tanggal 29, lanjut Hendy, setelah dicek sudah dilakukan tindakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri yang bergerak ke lokasi acara. "Ini telah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PCNU Jember tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan denda kepada Gus Aab senilai Rp 10 juta

"InsyaAllah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi ke depan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi Covid-19," ungkapnya.

Hendy menambahkan, jangan lihat dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi Covid-19. Ke depan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember benar-benar dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat. 

"Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua. Jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember akan melaksanakan tugas. Aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya di situ, bukan lain-lain," imbuhnya.

Baca Juga : Sakit di Jember dan Tidak Dijenguk Keluarga, Warga Surabaya Dikirim ke Liponsos

Tak hanya Gus Aab saja, Gugus Tugas Covid-19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat juga seorang dokter yang diduga melanggar protokol kesehatan. 

"Jadi jika benar melakukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan," ujarnya. 

Oleh karenanya, Ia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait  PPKM Level 4, agar masyarakat benar-benar mematuhinya. "Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi," terangnya. 

Awalnya, permulaan tiga pekan lalu PPKM Jember, ucap Hendy, masih toleransi terus. Namun yang terjadi akibatnya pandemi Covid-19 masih tinggi. “Kami berharap semua harus sama-sama bertanggung jawab dalam mengatasi wabah virus mematikan ini,” tegasnya. 

Hingga kini persebaran Covid-19 Jember terbaru menyebutkan ada 160 kasus positif baru, 45 pasien sembuh dan 20 warga meninggal dunia. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana