free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Terbaru Perkara Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen, Begini Modus yang Dilancarkan 4 Tersangka

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Jul - 2021, 20:50

Placeholder
Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Agus Hariyono (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menyebut kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen menelan kerugian negara mencapai Rp 179 Miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih didalami dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Agus Hariyono mengatakan bahwa mulanya terdapat laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Baca Juga : Covid-19 Varian Delta Menyebar Luas, China Terapkan Lockdown Parsial

Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian mulai melakukan penyelidikan. Namun nampaknya pengaduan juga dialamatkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus menyebut akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit dengan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar.

“Nilai kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 179 miliar, dengan hampir 100 lebih debitur. Prakteknya itu dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2019,” kata Agus ketika dijumpai dikantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Jum'at (30/7/2021).

Saat ini, lanjut Agus, perkara telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan agenda sidang terakhir adalah pembacaan dakwaan.

“Ada empat tersangka, dua orang dari Bank Jatim dan dua lainnya sebagai debitur,” sambung Agus.

Dijelaskan Agus, dua tersangka dari Bank Jatim itu berinisial MRY sebagai pimpinan cabang Kepanjen ketika tahun 2017 hingga 2019 lalu. Kemudian EFT sebagai penyedia kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen. Sementara dua terdakwa lain yakni DB dan AP sehari-harinya adalah wiraswasta.

Untuk modus yang dilakukan keempat tersangka itu yakni dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen. Agus juga menjelaskan bahwa modus itu dilakukan melalui 10 kelompok masyarakat.

Baca Juga : Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha Wisata di Kota Batu Dihapus Selama PPKM Darurat

“Pejabat Bank Jatim bekerjasama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit itu, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan,” jelas Agus yang sekaligus bahwa syarat yang dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit kemudian bisa dicairkan. Namun akibatnya kredit tidak bisa dibayarkan hingga dilaporkan.

“Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara,” kata Agus.

Dalam hal ini ditegaskan Agus, Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang hanya melakukan penyelidikan awal dalam perkara kredit macet ini. Karena pengaduan juga dialamatkan kepada Kejati Jatim.

Sehingga dalam hal ini agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara, penuntasan perkara dilakukan oleh Kejati Jatim. “Keempat tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkas Agus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni