free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha Wisata di Kota Batu Dihapus Selama PPKM Darurat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Jul - 2021, 19:32

Placeholder
Salah satu wisatawan saat berswafoto di Selecta.

BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat dunia pariwisata harus tutup sementara di Kota Batu. Untuk meringankan beban para pelaku usaha, Pemkot Batu memberikan tenggang waktu dalam pembayaran pajak.

Tenggang waktu pembayaran pajak itu diberikan hingga bulan September 2021 mendatang. Kemudian juga diberikan pembebasan denda pajak bagi pelaku usaha wisata di Kota Batu.

Baca Juga : Wali Kota Malang Beri Ruang Promo Gratis Produk UMKM, Begini Caranya

Keringanan itu diberikan Pemkot Batu melihat durasi PPKM Darurat hingga saat ini masih belum berakhir. Sehingga tenggang waktu dan pembebasan denda sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha di sektor wisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, pelaku sektor pariwisata terpuruk dalam masa PPKM Darurat. Namun upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkot Batu adalah dua hal tersebut.

“Saat ini untuk bisa meringankan beban pelaku usaha pariwisata dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda,” ucapanya. 

Hal tersebut berlaku mulai dari pajak hiburan, hotel, resto, dan air tanah. Tenggang waktu dan pembebasan denda diberikan setelah dilakukannya konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama perpajakan. Pelonggaran pajak itu sesuai pada undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Pemerintah Luncurkan Program Gernas BBI untuk Mendorong UMKM Go Digital dan Go Global

Ia menjelaskan tenggang waktu pembayaran pajak bisa dilakukan hingga bulan September. Berbeda jika tidak ada tenggang waktu, pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15. Jika didapati melebih tanggal tersebut mendapatkan denda dua persen.

“Tapi karena PPKM Darurat ini denda kami hapuskan sampai pada bulan September nanti. Tetapi untuk keringanan pokok pajak belum bisa diberikan,” terang Dyah.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni