free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hindari Penyimpangan, Kejari Malang Musnahkan 3 Juta Butir Pil dan Obat Terlarang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Jul - 2021, 20:25

Placeholder
Petugas Kejari Kota Malang yang melakukan pemusnahan barang bukti (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (29/7/2021). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah terkumpul pada periode Januari 2021 hingga Juli 2021.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, ataupun bisa dikatakan menghindari adanya penyimpangan.

Baca Juga : BLT Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Cair Bulan Depan? 

"Memang kegiatan berkala. Untuk menghindari barang bukti ini disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab," terangnya.

2

Lebih lanjut dijelaskannya, jika barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari narkoba hingga perangkat komunikasi dari para pelaku kejahatan.

"Kejari melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Baik di tingkat PN, PT dan MA. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil dobel L maupun obat berbahaya," terangnya.

Dijelaskan lebih merinci, jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari puluhan perkara. Untuk barang bukti ganja, berasal dari 42 perkara dengan barang bukti yang disita kurang lebih sebanyak 22.459,82 gram.

Untuk barang bukti sabu, disita dari 98 perkara yang telah Inkrah. Total barang bukti yang disita kurang lebih seberat 1.373,16 gram. Barang bukti lainnya, yakni Pil koplo dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut jumlahnya mencapai jutaan. 

"Dari 11 perkara, diamankan barang bukti sebanyak 3 juta butir (3.656.512)," terangnya.

Baca Juga : Ada Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Kota Madiun Hentikan Kasus

Kemudian, barang bukti selanjutnya, adalah kosmetik palsu. Sekitar 40 kardus disita dari dua perkara. Selanjutnya, ekstasi atau inex. Barang bukti tersebut disita dari 3 perkara dengan jumlah 566 butir.

"Barang bukti yang terakhir dimusnahkan adlah alat komunikasi atau handphone, sebanyak 117 buah. Semua dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya. 

Sementara itu, mengenai jumlah value dari barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya menyebut jika total keseluruhan mencapai  ratusan juta. 

"Yang jelas banyak, lebih (melebihi ratusan juta)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni