free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ada Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Kota Madiun Hentikan Kasus

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2021, 12:46

Placeholder
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

MADIUNTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengungkap dugaan penyelewangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Pengusutan dana hibah itu sebelumnya dilakukan karena dugaan perkiraan yang dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal sebagai dasar naskah perjanjian hibah daerah (NHBD).

Baca Juga : Selidiki Perusakan Ambulan Saat Antar Jenazah, 13 Warga Diperiksa Polisi

 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono yang Didukung Kasi Intel Kejari Kota Madiun Heru Prasetyo, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada awal 2021, sebenarnya ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. "Ada perbuatan yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan," ujarnya.

Selain penggunaan dana tidak sesuai proposal yang sebelumnya disetujui sebagai dasar pembuatan dana hibah, Kejari Kota Madiun juga menemukan kerugian untuk kegiatan lain. Namun nilainya tidak sampai Rp 75 juta. 

 "Setelah didalami lagi, ternyata ada kontes-pengeluaran untuk kegiatan lain yang nilainya tidak sampai Rp 75 juta. Sehingga jika dilanjutkan ke-tingkat selanjutnya dengan kerugian yang jumlahmya cukup, maka nilainya tidak sebanding dengan biaya operasional," ucap Toni.

Temuan tersebut oleh Kejari Madiun kemudian diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Petunjuk dari kejati, tetap dilakukan pendalaman untuk menemukan kerugian lainnya. Namun, setelah waktu yang ditentukan dalam SOP tidak ada lagi penambahan kerugian, akhirnya dihentikan.

 "Sehingga untuk asa kemanfatan, perintah dari pimpinan untuk dihentikan," ujar Toni. Namun, dia menambahkan, jika nanti ditemukan kerugian yang nilainya lebih tinggi, kasus tersebut dapat dibuka kembali.

Terkait pengalokasian dana yang tidak sesuai poposal, Toni mengatakan, setelah dikonsultasikan ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), selama belanja dan barangnya ada, maka di situ tidak ditemukan kerugian negara alias hanya salah administrasi.

Baca Juga : Belum Dapat Penuhi Syarat, Pencarian DD Tahap 3 di Tulungagung Baru Dapat Dilakukan 33 Desa

 

 "Selagi barangnya ada walaupun tidak sesuai dana hibah, kerugian negara tidak muncul," sambil menjelaskan bahwa Kejari Kota Madiun sudah melakukan pengecekan barang sampai Malang, Kediri, Lamongan, dan Bojonegoro.

Dari beberapa hasil penyelidikan, temuan Kejari Kota Madiun terkait surat pertanggungjawaban (SPJ), ada yang tidak sesuai. "Misalnya mereka menggunakan hotel. Namun, hotel ini tidak bisa menyediakan makanan yang dibutuhkan para atlet. Tapi SPJ-nya hotel dan makanan. Mereka tidak terus banyarnya full di sana (hotel-red)," ungkap Toni.

Dalam hal teresebut, Kejari Kota Madiun kesulitan mencari mens rea (niat jahat) "Untuk mencari mens rea-nya itu, kami nariknya sulit. Masalah yang ada, temuan BPK ada. Terus tidak ada kerugian yang terkait 1,1 miliar rupiah. Itu tidak ada. Namun hanya ada SPJ hotel karena mereka beli nasi kotak sendiri (bukan di hotel-red), tapi stempelnya dari hotel," tambah Heru Prasetyo, kasi intel Kejari Kota Madiun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy