BLITARTIMES - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar merespons cepat perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ya, PPKM Darurat kini berubah nama menjadi PPKM dengan tingkatan atau level. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Blitar berada pada level 4.
Merespons cepat Instruksi ini, Bupati Blitar Rini Syarifah telah mengeluarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar yang berlaku sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Keputusan ini menyusul Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/4/409.06/KPTS/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Blitar ini disampaikan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam pres rilis di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Senin (26/7/2021). Dalam agenda ini orang nomor dua di Kabupaten Blitar didampingi Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono dan Wakapolres Blitar Kota Kompol Pratolo.
“Tentunya kita mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat. PPKM Darurat sekarang ini berubah nama menjadi PPKM Level 4,” kata Wabup Rahmat Santoso
Dalam kesempatan ini, Wabup Rahmat menjelaskan keputusuan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021. Berikut Keputusuan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 4.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Perhotelan non penanganan karantina; dan
- Industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI);
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
- Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Kritikal seperti:
- kesehatan;
- keamanan dan ketertiban;
- penanganan bencana;
- energi;
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- pupuk dan petrokimia;
- semen dan bahan bangunan;
- objek vital nasional;
- proyek strategis nasional;
- konstruksi (infrastruktur publik); dan
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah);
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
- Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO;
- Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat dibuka dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 dan huruf f angka 2;
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
- Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;
- Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku selama PPKM Level 4 dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Lebih dalam Wabup Rahmat Santoso menyampaikan, Ketentuan mengenai pengaturan teknis operasional untuk masing-masing sektor diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah yang membidangi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
“Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kebijakan PPKM. Saya dan Bu Rini minta kepada masyarakat Kabupaten Blitar untuk bersabar. Dengan kebijakan PPKM Level 4 ini kami dalam waktu dekat akan tindaklanjuti dengan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, menyampaikan berdasarkan evaluasi, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan, mobilitas masyarakat di Kabupaten Blitar ada penurunan sebanyak 20 persen.
Baca Juga : Vaksinasi Door to Door Via Bus Sekolah Diluncurkan Pemkot Blitar
“Fokus kami dari kepolisian bersama-sama dengan Satpol PP dan TNI adalah melaksanakan operasi yustisi. Kami juga fokus pada pembatasan kegiatan masyarakat. Semoga dengan upaya kita bersama ini kedepan kasus Covid-19 bisa berangsur-angsur turun dan Kabupaten Blitar kembali ke zona hijau,” terang Kapolres.
Dukungan penanganan Covid-19 di Kabupaten Blitar juga tak lepas dari peran TNI. Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono, menyampaikan pihaknya melalui membantu penanganan Covid-19 diantaranya dengan membantu pendistribusian obat-obatan dan membantu penanganan pasien positif yang tengah menjalani isolasi mandiri.
“Perlu diketahui bersama, makanan bagi pasien yang isolasi mandiri itu seluruhnya gratis. Seluruhnya dibantu oleh pemerintah,” jlentrehnya.
Lebih dalam Didin menyampaikan, dalam penanganan Covid-19, Kodim 0808/Blitar juga turun membantu pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi nasional. “Kami ikut sukseskan program vaksinasi nasional. Alhamdulilah sejauh ini berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias,” pungkasnya. (Adv/Kmf)