free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Langgar Aturan PPKM Darurat, 10 Tempat Usaha di Kota Malang Terancam Ditutup

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jul - 2021, 22:29

Placeholder
Petugas saat melakukan pendisiplinan penindakan salah satu tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Malang. (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang telah berjalan. Dalam 3 hari pertama sejak 3 Juli hingga 6 Juli 2021 ini, setidaknya petugas telah menemui berbagai pelanggaran.

Mulai dari perorangan yang akan memasuki wilayah Kota Malang, hingga penindakan terhadap 10 tempat usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat

Baca Juga : Cara dan Ketentuan Akses Telemedicine Gratis bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, dalam 3 hari ini telah dilakukan pemeriksaan di titik penyekatan di kawasan pintu exit tol Madyopuro. Hasilnya, dari 199 kendaraan roda empat yang diperiksa, kedapatan 27 kendaraan dipaksa putar balik.

"Mereka yang kita paksa putar balik karena tidak membawa surat keterangan swab atau rapid antigen," ujarnya. 

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang itu menambahkan, agenda pemeriksaan lainnya juga dilakukan di lingkup dunia usaha. Setidaknya dalam 3 hari penerapan PPKM Darurat itu, ada 300 pelaku usaha yang disasar. 

Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya menerima penegakan pendisiplinan lantaran tak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. Salah satunya, penindakan kedisiplinan bagi 10 tempat usaha yang melanggar. 

"Dari operasi penegakan disiplin yang dilakukan bersama dengan jajaran Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan rekan rekan wilayah tercatat dilakukan pembubaran 100 kerumunan, 50 pelaku usaha yang di BAP dan 10 pelaku usaha yang dilakukan penyitaan barang bukti," jelasnya.

Menurut Heru, penindakan kedisiplinan ini baru tahap awal. Jika, dikemudian hari selama masa PPKM Darurat ditemui masih tetap melakukan pelanggaran, maka petugas akan memberikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terutama pada pelaku usaha yang tidak menaati jam operasional dan usaha makan minum yang masih berjualan dengan makan minum ditempat dan berkerumun," tandasnya.

Baca Juga : PPKM Darurat, Pasukan Gabungan Tuban Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, dengan kondisi kasus Covid-19 yang terus meningkat, masyarakat diharapkan untuk waspada. Terlebih, situasi terkini telah banyak dari tenaga kesehatan (Nakes) yang tumbang.

"Kapasitas kamar sudah makin terbatas, sementara kejadian kematian karena covid-19 juga meningkat. Ini sudah bukan kejadian biasa. Diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak. Ragam langkah sudah kita lakukan," tegasnya. 

Menurut Sutiaji, penyelesaian penanganan Covid-19 tak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Melainkan harus dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat Kota Malang. 

"Ayo masyarakat Kota Malang patuhi protokol kesehatan dan ketentuan di PPKM Darurat ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama. Ini sebagai ikhtiar kita untuk menurunkan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini puncak tertinggi dalam masa pandemi  khususnya di Kota Malang," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni