free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Cara dan Ketentuan Akses Telemedicine Gratis bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jul - 2021, 22:16

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Economica.net)

INDONESIATIMES - Pemerintah telah menyiapkan 11 layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan virtual bagi pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan. Karena selama ini, mereka yang mengalami gejala ringan Covid-19, diwajibkan untuk isolasi mandiri. 

Layanan tersebut kini sudah mulai diuji coba di Jakarta. Melalui program ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama dengan 11 platform tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, namun juga pengobatan secara cuma-cuma bagi pasien Covid-19. 

Baca Juga : PPKM Darurat, Pasukan Gabungan Tuban Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Layanan ini bisa diakses secara gratis, namun dengan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

"Asal memenuhi syarat dan mengikuti petunjuk pasti bisa dapat layanan gratis," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Abdul menjelaskan, layanan telemedicine gratis ini hanya dapat diakses melalui link WhatsApp yang telah dikirimkan kepada pasien positif Covid-19.

Lantas siapa saja yang akan menerima link telemedicine gratis? Berikut ulasannya:

1. Pasien positif Covid-19 yang melakukan tes PCR 7 hari terakhir sebelum layanan pengobatan gratis ini dibuka.

2. Pasien reaktif berdasarkan hasil rapid test antigen 2 hari terakhir sebelum layanan dibuka.

3. Tes bisa dilakukan di manapun mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik swasta di Jakarta. 

"Selama hasil tes dilaporkan dan tercatat di data Kemenkes, dia pasti dapat pesan WhatsApp  berisi link untuk telemedicine gratis," kata Abdul.

Setelah mendapat link tersebut, pasien cukup mengklik link itu dan bisa memilih 11 layanan telemedicine, yakni:
1. Alodokter 
2. GetWell 
3. Good Doctor 
4. Halodoc 
5. KlikDokter 
6. KlinikGo 
7. Link Sehat 
8. Milvik Dokter 
9. ProSehat 
10. SehatQ 
11. YesDok 

Kemudian pasien, bisa langsung berkonsultasi dengan dokter melalui virtual. Dokter akan melakukan screening kondisi kesehatan pasien.

Jika masuk kategori orang tanpa gejala atau gejala ringan, maka akan diberikan resep obat dan vitamin yang bisa ditebus dan diantar secara gratis. 

Sementara jika masuk gejala berat, dokter terpaksa menganjurkan untuk segera dirujuk ke rumah sakit. 

Berikut petunjuk teknis mengenai telemedicine gratis yang diterbitkan Kemenkes

1. Pasien melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tes positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. 

Baca Juga : 300 Produk UKM Lumajang Akan Dipasarkan Oleh Pokja Rumah Kita

2. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta. 

3. Pasien bisa melakukan konsultasi lewat daring dengan dokter di salah 1 dari 11 layanan telemedicine dengan klik link yang sudah dikirim melalui pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukan kode voucher di aplikasi yang dipilih. 

4. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan. 

5. Setelah melakukan konsultasi daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis. 

6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah 1 gerai apotek Kimia Farma. 

7. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju. 

8. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan. 

Daftar obat yang diberikan lewat telemedicine

Untuk OTG akan diberikan:  - Multivitamin C,D, E, ZINC Dosis: 1x1, Jumlah: 10 

Untuk pasien gejala ringan akan diberikan: 

- Multivitamin: C,D, E, ZINC Dosis: 1x1, Jumlah: 10 
- Azitromisin 500mg Dosis: 1x1, Jumlah: 5 
- Oseltamivir 75mg Dosis: 2x1, Jumlah: 14 
- Parasetamol tab 500mg Dosis: Jika Perlu, Jumlah: 10

Nantinya Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni