free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

2 Hari Pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Malang Putar Balikkan 1112 Kendaraan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

06 - Jul - 2021, 03:17

Placeholder
Proses penyekatan di pintu tol, Lawang, Kabupaten Malang (foto: Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Baru dua hari melaksanakan PPKM Darurat, Polres Malang telah memutar balikkan 1.112 kendaraan yang berasal dari luar Malang Raya.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Hegy Renanta Koswara mengatakan,pihaknya sejak Sabtu (3/7/2021) lalu, telah menggelar operasi penyekatan di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut ribuan kendaraan telah diinstruksikan untuk putar balik.

Baca Juga : Sukseskan PPKM Darurat, PJU di Jalan Protokol Kota Batu Dipadamkan Sore hingga Subuh

“Sejauh ini sudah 1.112 kendaraan yang sudah diputar balikkan. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan roda 2 dan roda 4,” ujar Hegy Renanta ketika dikonfirmasi.

Sejauh ini, Polres Malang mendirikan 10 pos penyekatan pada titik jalur perbatasan Kabupaten Malang. “Selain itu ada 7 pos observasi yang tersebar di bandara, terminal dan stasiun,” kata Hegy.

Dari sejumlah pos penyekatan itu, terdapat pos yang paling sibuk dalam melakukan penyekatan kendaraan. Yaitu di wilayah utara Kabupaten Malang yang juga terdapat exit tol.

“Paling sibuk melakukan penyekatan adalah pos penyekatan exit tol Singosari. Titik pos penyekatan lainnya seperti perbatasan Lumajang, maupun Blitar tidak terlalu sibuk,” ungkap Hegy.

Meski begitu, pihaknya tidak mengalami kendala yang berarti. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Polres Malang akan fokus dalam pengetatan mobilisasi masyarakat.

Baca Juga : Ambyar, Akibat PPKM Darurat Warga Tulungagung Ini 2 Kali Batal Gelar Resepsi Nikah

“Tetap yang difokuskan pengetatan mobilisasi warga yang mau masuk (Kabupaten) Malang. Serta aktivitas masyarakat di dalamnya. Saat ini belum menemui kendala, harapannya masyarakat tetap mematuhi peraturan dan membantu pelaksanaan PPKM,” ujarnya.

Sementara itu, Hegy juga meminta kepada masyarakat yang dari luar Malang Raya untuk menyertakan surat kerja dan test PCR negatif yang masih berlaku. Hal itu digunakan jika memang benar-benar ada kepentingan di wilayah Malang Raya.

“Sesuai Permendagri, syarat masuk tetap SIKM dan hasil tes PCR (negatif),” jelas Hegy.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana