MADIUNTIMES - Menjadi salah satu Kota di Jawa Timur yang ikut dalam Kriteria level 4, Kota Madiun semakin memperketat pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus konfirmasi Covid-19.
Dalam hal itu Wali Kota Madiun Maidi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Darurat yang akan mulai diterapkan hari ini 2 juli dan berlaku sampai 20 juli 2021 nanti.
Baca Juga : Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun: Parpol Itu Bukan Negara
Banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi yang dituangkan dalam Perwalkot yang salah satunya didasarkan pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk menghindari kerumunan Pemkot Madiun menutup sementara tempat-tempat Ibadah seperti, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang sifatnya menjadi tempat ibadah yang berpotensi mengakibatkan kerumunan. Selain tempat ibadah, Pemkot Madiun juga menutup Mall.
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan, Pemkot Madiun memperbolehkan. Tapi, dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang dibatasi maksimal 30 orang, tidak boleh mengadakan prasmanan atau makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang.
Selain itu, bagi para calon pengantin serta orang tua kedua mempelai harus memiliki surat rapid antigent atau PCR dengan hasil negatif H-2 sebelum dilaksanakan acara resepsi.
Baca Juga : Hindari Kerumunan, Lampu Jalan Protokol di Kabupaten Malang Mati Total
Setiap warga yang melanggar Perwalkot tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah dituangkan dalam KUHP Pasal 212 sampai 218 serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta ketentuan peraturan undang-undang lainnya yang terkait.