free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hindari Kerumunan, Lampu Jalan Protokol di Kabupaten Malang Mati Total

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2021, 01:00

Placeholder
Suasana rapat koordinasi PPKM Darurat di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang (foto: Hendra Saputra/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Menghindari kerumunan pada malam hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mematikan alat penerangan jalan umum (PJU) di beberapa jalur protokol. Hal itu akan dilakukan hari ini mulai pukul 20.00.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengaku bahwa pihaknya akan menyukseskan PPKM Darurat yang dimulai hari ini. Hal itu agar angka penyebaran covid-19 semakin menurun.

Baca Juga : Selama PPKM Darurat, Keuskupan Malang Instruksikan Misa Ditiadakan

“Lampu penerangan jalan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan untuk menunjang PPKM darurat agar berjalan maksimal,” ucap Wahyu Hidayat, Sabtu (2/7/2021).

Dimatikannya lampu di jalan protokol tersebut dilakukan atas kesepakatan Forkopimda Malang Raya. Karena sebelumnya, beberapa tempat keramaian juga telah diimbau untuk ditutup.

“Selain jalan-jalan utamanya untuk penerangan jalannya dimatikan, semua fasilitas umum dan tempat wisata disepakati untuk ditutup,” kata Wahyu.

Dengan dimatikannya lampu PJU sejak pukul 20.00 WIB itu, Wahyu mengaku bahwa hal itu sebagai penanda seluruh aktivitas masyarakat harus berhenti. Sebab, Satgas Covid-19 di Kabupaten Malang juga akan keliling mengecek penerapan PPKM Darurat.

“Lampu penerangan jalan itu akan dimatikan setiap pukul 20.00 WIB sampai PPKM darurat Jawa-Bali selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan bahwa pihaknya telah membuka 10 pos check point yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Malang. Hal itu untuk memudahkan anggotanya melakukan patroli secara rutin.

Baca Juga : Dampak Pandemi, Wisata Umbul Square Minus Rp 1,3 Miliar Lebih

“Bagi kami tidak ada kata lelah demi menyelamatkan nyawa manusia. Saya harap kapolsek agar bersinergi dengan muspika dan kades di wilayahnya untuk melaksanakan PPKM Darurat ini,” tegas Bagoes.

Di sisi lain, Bagoes menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat ini, masyarakat dilarang makan di warung. Jika terpaksa harus beli makan, tentunya wajib menggunakan sistem take way atau delivery order.

“Lalu hajatan boleh dilaksanakan tapi maksimal 50 orang, dan tidak boleh makan di tempat," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni