MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan secara resmi yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Malang dengan nomor: 410/4782/35.07.119/2021 tertanggal 15 Juni 2021 mengenai penyampaian sosialisasi pelaksanaan Lomba Desa Pancasila yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, serta terdapat tembusan ke Bupati Malang HM. Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto sebagai laporan.
Baca Juga : Fasilitasi Program Parpol, Akademisi UB Sebut Kurang Etis dan Aneh
Keluarnya surat tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang nomor: 431/IN/DPC-35.07/VI/2021 perihal Permohonan Fasilitasi Sosialisasi Pelaksanaan Lomba Desa Pancasila.
Menanggapi dikeluarkannya surat tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun ketika diminta tanggapan oleh MalangTIMES.com melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
"Nggak boleh. Parpol (partai politik, red) itu bukan negara. Kalau program negara boleh bupati mengerahkan camat," ungkapnya menjawab pesan singkat MalangTIMES.com, Rabu (30/6/2021).
Pernyataan tegas dan lugas dari Refly tersebut secara langsung mementahkan pernyataan Bupati Malang Sanusi maupun Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Di mana, keduanya menyampaikan, tak ada netralitas ASN yang terganggu atau dilanggar. Pasalnya, masih menurut mereka, surat tersebut tak dikeluarkan untuk kepentingan kampanye atau pilkada.
Senada dengan Refly,Ketua DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang Raya M. Zuhdy Achmadi juga mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi.
"Dapat dikategorikan sebagai mal administrasi, dan ini merupakan pelanggaran kode etik pegawai ASN (aparatur sipil negara, red)," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Selain itu menurut pria yang akrab disapa Didik ini bahwa dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh sekda untuk mengerahkan camat membantu kegiatan sosialisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, dapat memunculkan keraguan netralitas sekda sebagai seorang ASN.
Baca Juga : Pelaksanaan PPKM Darurat di Lumajang Dipimpin Langsung oleh Kapolres
"Netralitas Sekda sebagai ASN patut diragukan. Jika hal ini dilaporkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red) dapat dikenakan sanksi. Karena salah satu tugas KASN yaitu menjaga netralitas pegawai ASN," tuturnya.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana memang tugas pokok fungsi dari KASN untui menjaga netralitas seorang pegawai ASN.
"Bila orang sudah ditarik-tarik ke politik praktis maka kecenderungan seorang ASN untuk melayani publik akan berkurang," tandasnya.