free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mencuat Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Kanwil Kemenkumham Turun Tangan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2021, 23:25

Placeholder
ilustrasi (foto: by google/ JemberTIMES)

JEMBERTIMES - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh EV oknum wartawan di Jember dan mencatut beberapa media salah satunya media Harian Bangsa dan sempat diadukan ke Mapolres Jember, ternyata menguak fakta baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.

Kasus ini diduga bermula dari jual beli fasilitas dan kemudahan napi untuk bisa keluar masuk atau mendapatkan asimilasi kepada oknum Lapas. Hal ini terungkap dari surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak Polres Jember yang dilakukan oleh warga dengan inisial AHS.

Baca Juga : Sah! Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Kota Malang Disepakati Legislatif

Dalam pengaduan tersebut, terungkap jika AS salah satu warga binaan napi narkoba dengan barang bukti ribuan pil senilai miliaran telah divonis selama 6 tahun penjara. Namun fakta di lapangan AS diizinkan keluar lapas selama 12 jam dengan mendapat pengawalan dari Kaur Umum Lapas.

Adanya fasilitas yang diterima AS inilah yang dimanfaatkan oleh EV untuk melakukan pemerasan terhadap Kalapas Jember Yandi Suyadi sebagai uang ‘tutup mulut’. Atas permintaan oknum tersebut, pihak Lapas akhirnya membebankan kepada AS agar memenuhi permintaan oknum wartawan tersebut.

Sehingga terjadi transaksi pemberian uang senilai Rp 12 juta yang diberikan secara bertahap selama 3 kali, dengan rincian Rp 2,5 juta diberikan pada 22 April 2021, Rp 3,5 juta pada 25 April dan Rp 6 juta pada 26 April, EV sendiri dikabarkan meminta sejumlah uang untuk ‘tutup mulut’ sebesar Rp 300 juta.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Kalapas Jember Yandi Suyadi. Namun Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar informasi ini dari pemberitaan, dan sudah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

“Untuk kasus ini kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat, sehingga domainnya sudah bukan di kami tapi di Inspektorat ya?,” ujar Krismono saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (30/6/2021).

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih melakukan penyelidikan mas, soalnya kami juga baru menerima surat pengaduannya,” pungkas Kasatreskrim.

Informasi sebelumnya menyebutkan, EV diadukan oleh AHS ke Polres Jember dengan tembusan ke sejumlah organisasi wartawan. Salah satunya ke PWI Jember, karena dalam aduan tersebut EV juga mencatut nama media Harian Bangsa.

Atas aduan tersebut, Ketua PWI Jember Sigit Edy Maryatmo melakukan klarifikasi kepada Yudi Indrawan selaku Ka Biro media Harian Bangsa sekaligus pengurus PWI Jember, dari klarifikasi inilah diketahui jika media Harian Bangsa hanya dicatut oleh EV.

Baca Juga : Pengembangan Kasus Sebelumnya, 11 Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

“Saya sudah klarifikasi kepada wartawan saya, dan ia membantah telah melakukan pemerasan maupun meminta sejumlah uang seperti yang dilaporkan, dalam kasus ini, media saya hanya dicatut oleh EC, saya juga sudah bertemu dengan PWI untuk memberikan klarifikasi,” ujar Yudi Indrawan Ka Biro media Harian Bangsa di Jember Selasa (29/6/2021).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua PWI Jember Sigit Edy Mardianto, bahwa pihaknya sudah menerima klarifikasi dari wartawan Harian Bangsa terkait kasus pemerasan ini. Sigit menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat surat tembusan adanya surat pengaduan masyarakat tersebut.

“Saat wartawan Harian Bangsa memberikan klarifikasi ke kami, bersamaan dengan adanya surat tembusan dumas dari masyarakat, dan media Harian Bangsa hanya dicatut dalam kasus ini, dan kami sudah menyarankan untuk klarifikasi pada teradu tentang adanya kebenaran kasus tersebut,” ujar Sigit.

Sigit juga meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas, terlebih dalam kasus ini bukan murni pemberitaan. Pengusutan dilakukan agar semakin jelas, mana yang sekedar wartawan abal-abal maupun wartawan sungguhan.

“Dilihat dari kasusnya, ini bukan soal pemberitaan, kami minta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas, biar nanti jelas mana yang wartawan beneran dan wartawan abal-abal yang suka melakukan pemerasan pada nara sumber,” tegas Sigit. (*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni