MALANGTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di DPRD Kota Malang telah rampung. Dengan begitu, segala rekomendasi atas apa yang ada dalam isi laporan secara resmi disepakati legislatif.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (30/6/2021).
Baca Juga : Tahun 2021 Stunting di Kota Batu Turun Jadi 14,5 Persen
Ketua DPRD Kota Malang I Made Ria Diana Kartika menyampaikan, pengambilan putusan tersebut telah melalui tahapan yang panjang. Adapun, yang telah direkomendasikan oleh DPRD Kota Malang, kiranya bisa menjadi evaluasi untuk bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke depannya.
"Ini adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban terhadap APBD 2020, kami memutuskan itu lewat rangkaian yang panjang. Lewat kajian, telaah, hearing-hearing, dan dirapatkan di fraksi. 6 fraksi menyepakati dan menyetujui dengan beberapa catatan-catatan dan evaluasi yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Salah satu yang masih menjadi sorotan legislatif, dalam hal ini mengenai penanganan Covid-19. Di mana, Pemkot Malang diharapkan mampu untuk mengoptimalkan program-program untuk penyelesaian masalah pandemi ini.
"Kita melihat BTT (Belanja Tak Terduga) penanganan Covid-19 benar-benar di maksimalkan. Kami harapkan Pemkot Malang berani melakukan diskresi dan langkah-langkah extraordinary, karena ini KLB (Kejadian Luar Biasa). Kota Malang sedang tidak biasa-biasa saja. Jadi apa yang harus dilakukan adalah hal yang luar biasa," jelasnya.
Salah satu rekomendasi dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan anggota dewan yakni dengan pengoptimalan tindakan preventif dan kuratif. Seperti, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang disarankan untuk dilakukan juga dengan sistem jemput bola.
Sehingga, program percepatan vaksinasi untuk masyarakat Kota Malang bisa berjalan secara merata dan tepat sasaran. Begitu juga kebutuhan pelayanan perihal penanganan Covid-19 yang diharapkan bisa segera ditambah. Seperti anggota PSC 119 dan pelayanan di UPT Pemakaman Covid-19.
"Eksekutif sebagai eksekutor di lapangan lakukan yang terbaik. Kami malah minta untuk penambahan itu PSC dan UPT pemakaman. Cepat, bila perlu ada 3 sampai 4 tim. Jangan takut kehabisan anggaran. Mana yang tidak efektif dan efisien jang dibelanjakan dulu. Segera refocusing nanti kita persetujuan di PAK," pungkasnya.
Baca Juga : Optimalkan Penanganan Covid-19, DPRD Kota Blitar Dorong Eksekutif Manfaatkan Dana Silpa
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, dari hasil persetujuan ini nantinya masih akan melalui proses di provinsi Jawa Timur untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Berkaitan dengan penanganan Covid-19, diakuinya masih menjadi prioritas utama.
Termasuk, terkait pemulihan ekonomi dengan terus menggenjot sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) agar bisa optimal berproduksi dan dalam pemasaran produknya.
"Kalau penanganan Covid-19, ya prioritasnya memang itu. Termasuk nanti, dalam mendukung ketahanan pangan dan sektor ekonomi itu bagaimana sektor UMKM dikuatkan," ungkapnya.