MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial AR yang merupakan salah satu guru di SMKN 10 Kota Malang selama 14 hari ke depan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang.
Penahanan sementara tersebut terkait kasus korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) Tahun 2019.
Baca Juga : Cekcok saat Pesta Miras, Pria di Blitar Ditusuk dua Temannya
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat (25/6/2021) kemarin," ujar Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa kepada MalangTIMES.com, Senin (28/6/2021).
Guru berinisial AR itu pun menduduki jabatan yang lumayan strategis di SMKN 10 Kota Malang, yakni menjabat sebagai Wakil Kepala Sarana dan Prasarana.
Penahanan terhadap guru berinisial AR tersebut merupakan kali kedua guru SMKN 10 Kota Malang ditahan, setelah sebelumnya Kepala Sekolah Dwidjo Lelono atau berinisial DL ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejari Kota Malang.
Sebelum dilakukan penahanan, AR pun telah berada di Kantor Kejari Kota Malang mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun pemeriksaannya pun tidak dilakukan, pasalnya AR tidak didampingi oleh penasehat hukum.
"Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum. Ini kami tunggu," tuturnya.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa pada hari ini Senin (28/6/2021) pihaknya juga melakukan proses pemeriksaan saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," jelasnya.
Dalam rentetan kasus korupsi tersebut, AR pun bertugas untuk mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Kota Malang.
Baca Juga : Pernah Dibui Kasus Asusila, Pria Ini Ditangkap Lagi setelah Mencuri di Masjid
Dalam catatan Kejari Kota Malang, terdapat 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya untuk memuluskan tindak pidana korupsi. Selanjutnya untuk setiap proyek pekerjaan di SMKN 10 Kota Malang, masing-masing dari 11 rekanan perusahaan mendapatkan komisi 2,5 persen.
"Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai namanya saja. Istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu," katanya.
Semua proyek dikerjakan oleh DL dan juga orang-orang kepercayaannya untuk menggarap proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang. Pada rentetan kasus korupsi ini pun kata Andi kemungkinan bakal terdapat tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan (tersangka, red) akan bertambah, selama proses hukum berjalan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, AR diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Yang disangkakan sama. Karena tanpa peran AR, korupsi DL tidak bisa berjalan. Jadi saling bekerjasama mereka berdua. Terancaman 20 tahun hukuman penjara," pungkasnya.