free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pernah Dibui Kasus Asusila, Pria Ini Ditangkap Lagi setelah Mencuri di Masjid

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

28 - Jun - 2021, 22:59

Placeholder
Pelaku saat dikeler ke lokasi pencurian untuk olah TKP. (foto: istimewa/Jatim TIMES)

JEMBERTIMES  - MP (26), warga asal Dusun Bulangan, Desa Lengkong, Mumbulsari, Jember, rupanya tidak pernah jera untuk menginap di sel jeruji besi. Meski sudah dua kali dipenjara, residivis kasus asusila dan pencurian ini kembali berulah dengan melakukan pencurian di 15 TKP. 

Yang lebih menjengkelkan lagi, 15 TKP yang dijadikan target oleh pelaku adalah masjid-masjid yang ada di wilayah hukum Polres Jember. Terakhir ia mencuri alat pengeras suara di Masjid Baitul Amien Desa Jatimulyo, Jenggawah, Jember. 

Baca Juga : Ikut Hadir di Polresta, Wali Kota Malang Apresiasi Penahanan Bos The Nine House

"Pencurian di masjid tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juni 2021. Tersangka MP beraksi masuk ke dalam masjid dan merusak almari yang berisi perangkat suara dengan menggunakan obeng", ungkap Kapolsek Jenggawah AKP. Makruf, Senin siang (28/06/2021).

Tersangka MP melarikan diri setelah berhasil membawa barang-barang masjid. "Pelaku mengambil satu unit equalizer merek Sheq dan satu unit power amplyfire merek Yamaha. Kerugian ditaksir senilai 5,8 juta rupiah", sebutnya.

Kapolsek Jenggawah menjelaskan bahwa melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi mengungkap kasus ini dan berhasil mengindetifikasi pelakunya. Akhirnya, MP ditangkap.

Dari tangan  MP, polisi  menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit equalizer merek Sheq, satu unit amplyfire merek Yamaha, sebuah obeng belimbing, sebuah tas tansel warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol : P-6613-UV.

Baca Juga : 10 Negara yang Mengizinkan Warganya untuk Tidak Pakai Masker

Saat ini kasus yang menyeret residivis kasus pemerkosaan tersebut masih terus dikembangkan. Atas perbuatannya, tersangka MP dijerat pasal 363 ayat 1  ke 5 KUHPidana. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy