free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akhirnya, Bos The Nine Club and Nine House Jefrie Permana Resmi Ditahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2021, 18:57

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (dua dari kiri) bersama Wali Kota Malang Sutiaji saat rilis ungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jefrie dan Mamat (baju oranye) di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) dan security atas nama Mamat (36) akhirnya resmi ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada karyawannya yakni Mia Trisanti (38) oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku yang juga telah selesai dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (25/6/2021) lalu, akhirnya Jefrie Permana dan Mamat resmi ditahan. 

Baca Juga : Gempa Gunung Kidul di Yogyakarta Terasa Hingga Tulungagung, Warga Berhamburan Pasca Subuh

 

"Hasil penyelidikan mulai dari pemeriksaan keterangan awal saksi, korban dan hasil visum. Sidik periksa ulang gelar perkara peningkatan status kami memegang beberapa bukti cukup," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (28/6/2021).

Di mana pada proses gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/5/2021) tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota telah bekerja sesuai prosedur pemenuhan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

"Akhirnya upaya paksa pada hari Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB mengamankan JF, setelah itu pukul 19.00 WIB MI kita amankan," tuturnya. 

Untuk tersangka Jefrie Permana yang berinisial JF merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan untuk tersangka Mamat yang berinisial MI merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras dan setelah di cek urine hasilnya negatif," ujarnya. 

Untuk Jefrie Permana yang saat pada agenda ungkap kasus penganiayaan menggunakan kursi roda, Buher mengatakan bahwa tersangka sedang tidak sehat.

"JF kondisi kurang fit. Kita juga sudah berkoordinasi dengan dokter. Kita lakukan tes urine dan swab hasilnya negatif," imbuhnya. 

Untuk kronologisnya sendiri dimulai pada hari Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB korban dijemput paksa di kediamannya dan dibawa satpam menuju The Nine Club and Nine House Alfresco untuk diinterogasi. Pada saat disana, korban dipaksa dan diintimidasi untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan yang dituduhkan oleh tersangka.

Ketika dipaksa untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan tersebut, korban dipukul di bagian kepala, mata, dada, pinggul, kaki dan tangan sebelah kiri terdapat sundutan rokok yang dilakukan oleh Jefrie Permana. 

Baca Juga : Gasak Rokok dan Sembako, Pemuda di Jember ini Diringkus Polisi!

Selain itu, korban juga dijambak dan diinjak-injak oleh Jefrie Permana dan memaksa  korban untuk segera mengakui tuduhan yang dituduhkannya. Korban yang merasa tidak melakukan penggelapan pun terus mengelak atas tuduhan tersebut. 

Namun akhirnya ketika merasa sudah tidak kuat atas siksaan yang dilakukan oleh Jefrie Permana, korban terpaksa mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan yang sebenarnya tidak dilakukannya. 

Korban akhirnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya tersebut pada hari Jumat (18/6/2021) dini hari ke SPKT (Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu) Polresta Malang Kota dan selanjutnya menjalani visum di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Kota Malang. 

Setelah dilakukan visum di RSSA Kota Malang, korban langsung dirujuk menuju Persada Hospital untuk menjalani perawatan intensif atas luka-luka memar dan lebam yang bersemayam di tubuh Mia Trisanti. 

Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan saksi, korban serta tersangka terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya satu payung hijau bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco dan dua unit DVR (digital video recorder) yang telah dikirimkan ke Labfor Digital Forensik.

"Dua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana