free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gasak Rokok dan Sembako, Pemuda di Jember ini Diringkus Polisi!

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Jun - 2021, 15:00

Placeholder
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mumbulsari (foto : istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES – Deni (33) warga asal Dusun Pejimangar, Desa Lampeji Mumbulsari, Kabupaten Jember harus berurusan dengan pihak Polsek Mumbulsari dan merelakan kebebasannya di balik jeruji besi. Hal itu setelah aksinya dalam mencuri rokok dan sembako di toko milik Indra Dwi Maulana (21), salah satu pedagang pasar Mumbulsari berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Mumbulsari.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa tersebutlah terjadi pada Sabtu (23/6/2021) lalu. Di mana korban yang saat itu berniat mengecek tokonya kaget kondisi grendel dan gembok yang biasanya rapi terlihat rusak. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam, ternyata beberapa bungkus rokok dan sembako di dalam toko sudah berkurang dan terlihat acak-acakan.

Baca Juga : Korban Penganiayaan Bos The Nine Ungkap Alasan Ingin Segera Keluar dari RS

Tidak hanya itu, korban juga menemukan sebuah linggis di bawah meja dagangannya. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban saat itu juga langsung lapor ke Mapolsek Mumbulsari.

“Saat mendapat laporan, kami langsung perintahkan anggota kami untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku, setelah dicek dan diperiksa, pelaku mengakui jika sudah melakukan pencurian di toko milik pelapor,” ujar Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagyo, SH, Minggu (27/6/2021) malam.

Subagyo menambahkan, modus dari pelaku adalah membobol toko yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel grendel dan tembok menggunakan linggis yang sudah disiapkan oleh pelaku. “Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel grendel dan gembok menggunakan linggis, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 4 juta rupiah,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang curian yang belum sempat terjual. Diantaranya Rokok Surya 12 sebanyak satu bungkus, Rokok Rambiagung sebanyak 8 (Delapan) slop, Topas 12 sebanyak satu slop, dan Diplomat sebanyak satu bungkus.

Baca Juga : Pantang Surut, Dinsos Kota Kediri Bujuk Lagi Mbah Sri Pindah ke Hunian Layak

Selain itu, topi, pakaian, linggis dan sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat milik pelaku juga turut disita pihak Polsek Mumbulsari. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni