free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beber Standarisasi Rehabilitasi Rumah Rawan Bencana, DPUPRPKP Kota Malang Gelar Sosialisasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2021, 02:10

Placeholder
Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah di Kawasan Terdampak Bencana, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Rabu (23/6/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Keberadaan rumah-rumah yang rawan terdampak bencana menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Seperti rumah di kawasan sempadan sungai yang kerap menjadi langganan longsor.

Karenanya guna mengantisipasi kerawanan bencana berkelanjutan, Pemkot Malang tengah menyiapkan standarisasi rehabilitasi rumah warga terdampak. Di mana, hal itu tak hanya untuk perangkat daerah, melainkan meluas untuk diketahui dan dipahami warga Kota Malang.

Baca Juga : Maksimalkan Belanja Daerah, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No.19 Tahun 2021

Hal itu dibahas dalam Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah di Kawasan Terdampak Bencana, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Rabu (23/6/2021).

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, penanganan dari rehabilitasi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Sehingga, standar teknis penanganan terhadap rumah warga yang rusak akibat bencana akan bisa dijalankan.

Sebab, daerah rawan bencana juga berkaitan dengan dampak sosial, tata kelola wilayah hingga kesiapan anggaran. Dengan standar yang jelas, maka proses penanganan rehabilitasi tidak lagi saling menunggu laporan satu sama lain untuk mengambil tindakan.

"Malang termasuk daerah yang rawan bencana. Jadi, bagaimana standarisasi bangunan-bangunan tahan bencana itu perlu dipahami. Nanti kalau ada rehabilitasi sewaktu ada rumah yang roboh, ya standarnya tahan bencana," ujarnya.

Lebih jauh, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Hadi Santoso mengatakan, konsep standarisasi tersebut dilakukan dengan mengoneksikan bersama perangkat daerah lainnya. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga dinas perizinan yang mengurusi bangian izin mendirikan bangunannya.

Dengan begitu, maka struktur bangunan yang tidak sesuai standar tahan bencana akan direkomendasikan untuk direhabilitasi sesuai ketentuan. Terlebih, bagi yang berada di kawasan rawan bencana.

"Standar teknis ini adalah pedoman yang bisa digunakan lintas sektor. Misalnya dengan BPBD yang memang memberi fasilitas rehabilitasi bangunan terdampak bencana. Di sini kita bisa sinergi," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Salwa Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kepada DPRD

Pria yang akrab disapa Sony ini menjelaskan, melalui sosialisasi ini bentuk dari memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar memahami teknis pengelolaannya. Sehingga, bisa dengan mudah dalam melakukan rehabilitasinya.

Yang mana, standar teknis itu bakal memuat pedoman bangunan tahan bencana sesuai dengan kerawanan di daerah masing-masing. Sebab bangunan tahan banjir dan yang berada di kawasan rawan longsor memiliki pedoman berbeda.

Sehingga, dengan penanganan dampak bencana akan lebih efektif dan bangunan rumah terdampak bencana akan dibuat lebih kuat sesuai standar.

"Ini kan untuk bagaimana menangani rumah pasca bencana atau rumah-rumah yang diprediksi akan terkena bencana. Kita sosialisasikan, agar nanti menjadi panduan masyarakat bahwa ini ndak sesulit yang mereka pikirkan, gampang sekali," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya