BONDOWOSOTIMES - Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembelanjaan daerah kepada DPRD saat rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).
Bupati Salwa menyampaikan bahwa semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban. Termasuk menyampaikan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
Baca Juga : Pastikan Pilkades Serentak Berjalan Aman, Polres Bondowoso Mulai Petakan Daerah Rawan
"Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya, Selasa (22/6/2021).
Bupati Salwa mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memperoleh penghargaan WTP yang ke sembilan kalinya pada akhir bulan Mei kemarin.
"Dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntable, saya yakin dengan komitmen, kerja keras dan kerja ikhlas, insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan," ujarnya.
Bupati Salwa menyampaikan banyak terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional.
"Terima kasih kerja kerasnya pada semua pihak, telah memberikan prestasi tentang opini kewajaran penyajian laporan keuangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, Raperda pertanggungjawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga : Lumajang Kembali Berikan Seragam Gratis Kepada 39 Ribu Siswa Baru
"Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke DPRD. Dan DPRD diberi waktu sampai akhir bulan tujuh," katanya.
Menurut Dhafir, pertanggungjawaban pelaksaan kegiatan tahun anggaran tahun anggaran 2020, pendapatan asli daerah dan anggaran pembiyaan belanja daerah yang kemudian menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda.
"Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta pada bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK, sebelum bupati menyerahkan laporan tersebut pada Ketua DPRD yang kemudian menjadi Perda," tutupnya.