free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Maksimalkan Belanja Daerah, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No.19 Tahun 2021

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2021, 01:50

Placeholder
Pemkot Kediri gelar sosialisasi peraturan Perwali di Hotel Lotus.(ist)

KEDIRITIMES - Demi tercapainya target pembangunan daerah yang efektif dan efisien, berlokasi di Hotel Lotus, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu (23/6/2021).

"Hari ini kita ikuti bersama sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan penatausahaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya dalam pelaksanaannya diperoleh rasa aman dan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Heri Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

Baca Juga : ABK asal Jateng Meninggal di Samudera Hindia, Jasadnya Dievakuasi dari Pantai Popoh Tulungagung

Ditambahkan Heri, bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi, keselarasan antara pengelolaan penatausahaan keuangan dan pelaksanaan program kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. 

"Sehingga dapat diperoleh hasil maksimal agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Kediri pada umumnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan harapannya atas terselenggaranya acara yang akan dilaksanakan selama dua sesi tersebut. Ia mengatakan Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SIRUP) harus segera diselesaikan.

"Tahun depan, diusakan maksimal 15 Januari harus segera diupload," ungkapnya.

Selain itu ia juga mengatakan, jika kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan bisa meminta bantuan konsultan atau tenaga ahli. Tidak hanya itu, akhir kontrak pengadaan konstruksi selain tahun jamak, harus berakhir paling lambat pada tanggal 30 November. 

"Pengadaan awal tahun harus sudah matang. Jangan gunakan standar waktu yang ada, untuk mengantisipasi gagal lelang dan sebagainya," tandasnya.

Baca Juga : Simpan Obat Terlarang, Warga Jombang Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

Sementara itu menurut Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kota Kediri. Chevy Ning Suyudi mengatakan, penganggaran tidak diberlakukan uang muka, termasuk tender kecuali untuk program DAK dan Prodamas karena ketentuannya berbeda.

"Selanjutnya, kebijakan lokal lainnya akan diatur sesuai karakteristik yang ada di Kota Kediri. Mudah-mudahan konsep perencanaan kita dapat lebih baik lagi di tahun berikutnya," pungkasnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Muklis Isnaini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kediri. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tentang tantangan-tantangan yang mungkin ditemui serta upaya-upaya apa saja yang bisa ditempuh untuk menangani.

Dalam kegiatan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan perwakilan dari penyedia jasa konstruksi turut dihadiri oleh Chevi Ning Suyudi, Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kota Kediri.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni