free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sederet Respons soal Skenario Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

23 - Jun - 2021, 16:37

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN Indonesia)

INDONESIATIMES - Melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air membuat skenario perpanjangan masa jabatan presiden muncul. Hal ini tentunya langsung menjadi pro kontra di kalangan publik. 

Salah 1 tokoh yang menyoroti skenario ini yakni Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW menyayangkan makin kencangannya isu soal masa jabatan presiden ini. 

Baca Juga : Kapolda Jatim Rakor dengan Forkopimda, Bahas Penanganan Covid-19

Menurut HNW, isu ini melebar, kontroversial hingga meresahkan di tengah pandemi Covid-19 yang kondisinya semakin mengkhawatirkan. Ia menilai pembahasan soal masa jabatan presiden ini merupakan sesuatu yang tak kondusif untuk mengatasi bencana nasional non-alam ini. 

Bahkan, HNW sangat menyayangkan dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Ini berarti Pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945. 

Lebih lanjut, ia menyebut padahal kalau rujukannya adalah UUD NRI 1945, maka skenario menambah masa jabatan Presiden adalah tindakan yang inkonstitusional. Lantaran, hal  itu bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur jelas masa jabatan presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

"Bahkan di era Covid-19 Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi," jelas HNW.

Dengan demikian, lanjur HNW, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal. HNW juga menambahkan jika pandemi ini bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD. 

Covid-19 telah menjadi pandemi dan menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Namun di negara manapun juga, tetap saja Pemilu/Pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya, seperti di AS, Selandia Baru, dan terakhir di Iran.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi COVID-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

HNW juga mengatakan jika jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai presiden padahal itu melanggar konstitusi.

Pendapat serupa juga datang dari pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. Hendri menyebut alasan apa pun tak bisa dibenarkan untuk mengubah masa jabatan presiden 2 periode.

"Sebaiknya perpanjangan jabatan masa presiden, kemudian penambahan periode, itu tidak perlu lagi dibahas. Kita ikut saja apa kata Pak Jokowi, tegak lurus dengan institusi dan tegak lurus dengan peraturan yang ada. Jadi kita nggak perlu lagi merevisi, apalagi dengan alasan pandemi mau diperpanjang masa jabatan presiden," kata Hensat.

Menurutnya, jabatan 3 periode bagi Presiden RI merupakan kemunduran bagi demokrasi. Bukan malah membawa demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Baca Juga : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2021, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa Jokowi sudah mengatakan tidak ingin 3 periode. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang menentang keinginan Jokowi soal masa jabatan presiden.

Selain itu ada pula pendapat dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Ia mengaku tak sepakat dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih penanganan Covid-19. 

Khoirunnisa menegaskan, agar pemerintah Presiden Jokowi menuntaskan pandemi pada waktu yang tersisia ini. Bahkan, ia mengaku heran jika jabatan Jokowi dipaksa diperpanjang demi menangani Covid-19. 

"Untuk perpanjangan masa jabatan tentu tidak relevan, apalagi jika alasannya untuk menangani Covid," kata Khoirunnisa.

Justru, lanjut Khoirunnisa, ini memunculkan pertanyaan apakah pemerintah saat ini baru bisa menyelesaikan pandemi Covid dalam waktu yang cukup panjang?. 

Merujuk pada data The International IDEA, Khoirunnisa mengungkapkan, tidak ada negara yang memperpanjang masa jabatan kepala negaranya akibat situasi genting seperti Covid-19.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar isu jika orang-orang lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menggodok skenario perpanjangan masa jabatan presiden. Mantan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono bahkan mengaku mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden kepada orang-orang lingkaran Jokowi.

"Info itu sebenarnya ada benarnya, bahwasanya memang melihat situasi dari kondisi. Awalnya presiden tiga periode kan saya yang gagas. Saya lihat kebutuhan dari negara kita, apalagi sekarang ini Covid bertambah makin meningkat," kata Poyuono.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana