free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar Rp 11 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jun - 2021, 23:53

Placeholder
Salah satu warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

BATUTIMES - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 11 miliar akhirnya dilunasi oleh Pemkot Batu. Hutang tersebut merupakan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mulai bulan Januari hingga April 2021.

Jumlah Rp 11 miliar itu merupakan iuran bagi 77 ribu peserta warga Kota Batu yang ditanggung oleh Pemkot Batu. 

Baca Juga : Menteri PPPA Terdiam dan Menangis saat Mendengar Cerita Dua Korban Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

Pelunasan dilakukan pada 18 Juni lalu. Keterlambatan pembayaran tersebut lantaran pemerintah pusat telat mentransfer anggaran ke pemerintah daerah.

“Sudah terlunasi 18 Juni kemarin. Pembayaran ini diambilkan dari anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari.

Ia menambahkan, keterlambatan itu terjadi juga karena ada beberapa kesalahan teknis saat pengusulan anggaran daerah. Seperti salah kode rekening, sehingga menunggu refocusing atau pergeseran anggaran.

“Anggaran yang diterima ini tidak bisa langsung dimanfaatkan untuk PBID tapi bertahap, lalu juga harus disalurkan ke perangkat daerah yang lain,” imbuhnya.  

Baca Juga : Pusat Instruksikan Pembatasan Jam Malam, Wali Kota Sutiaji Sebut Kota Malang belum Waktunya

Sementara itu Pemkot Batu membayar iuran sebanyak 77 ribu peserta BPJS Kesehatan karena kebijakan pemerintah pusat sejak tahun 2019. Yakni berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) melalui BPJS Kesehatan. 

Di mana, pembiayaan dilakukan melalui program penerima bantuan iuran daerah (PBID) wajib ditanggung pemerintah daerah. Sedangkan untuk pagu PBID Rp 32 miliar selama satu tahun. Pembayaran premi dalam satu bulannya Rp 2,9 miliar. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni