BLITARTIMES - Wali Kota Blitar Santoso mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat Kota Blitar. Tahun ini masing-masing kecamatan di Kota Blitar mendapat alokasi DBHCHT sekitar Rp 300 juga.
Hal tersebut disampaikan Santoso saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Aula Kantor Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga : Bank Jatim Permudah Transaksi pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto
Di kota Blitar ada 3 kecamatan. Menurut Santoso, setiap kecamatan harus benar-benar memanfaatkan DBHCHT yang diterima untuk kepentingan masyarakat. “Sosialisasi yang digelar ini sangat penting. Dalam sosialisasi ini stakeholder di tingkat kecamatan dan RT/RW mendapatkan penjelasan implementasi penggunaan DBHCHT,” kata Santoso.
Menurut orang nomor satu di Kota Blitar, fokus dari penggunaan DBHCHT meliputi kesejateraan sosial, kesehatan masyarakat dan hukum. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penggunaan DBHCHT di Kota Blitar bisa benar-benar tepat sasaran.
“Adanya sosialisasi ini kita harapkan penggunaan DBHCHT di Kota Blitar bisa tepat sasaran. Khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial,” tukasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan menghadirkan narasumber dari perwakilan Kantor Bea Cukai, Camat, Polsek dan Koramil. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah seluruh Ketua RT di Kecamatan Kepanjenkidul. Lebih lanjut dalam kesempatan ini Santoso mengajak seluruh Ketua RT untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan menjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di masyarakat.
Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Kembangkan Sentra Pertanian Tembakau, Desa Ngrejo Jadi Pilot Project
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan Negara. Ayo bersama-sama kita stop peredaran rokol tanpa cukai,” pungkasnya.
Acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam acara itu juga disampaikan soal larangan menjual rokok ilegal serta larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur. Materi lain yang disampaikan yakni terkait ketentuan pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat.