MALANGTIMES - Pemerintah pusat kembali membuat kebijakan memperketat aturan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya, jam operasional pusat keramaian dibatasi hanya hingga pukul 20.00.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini (Selasa, 22/6/2021). Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini di tanah air.
Baca Juga : Beda dengan Jokpro 2024, Mahfud MD Lebih Sreg Jabatan Presiden Dua Periode
Namun, adanya kebijakan pusat terkait pembatasan jam malam tersebut belum akan diberlakukan di Kota Malang. Hal itu dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji di sela giatnya hari ini. "Belum (terkait pembatasan jam malam). Di kami (Kota Malang) saya kira belum waktunya kami membuat batasan jam malam," ujarnya.
Sutiaji menegaskan, belum diberlakukannya pembatasan malam ini nantinya akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Meski, kebijakan tersebut juga telah diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.
"Saya nanti akan telepon pak Dirjen (dari Kemendagri) untuk minta izin melakukan itu (belum diberlakukan pembatasan jam malam di Kota Malang)," imbuhnya.
Adapun, pemberlakuan Imendagri tersebut disesuaikan dengan zona kasus Covid-19 PPKM Mikro di masing-masing daerah. Sementara, menurut Sutiaji hal tersebut hanya masing-masing daerah itu sendiri yang bisa memastikan. "Yang ngerti tentang itu (status kezonaan) ada di masing-masing daerah," terangnya.
Lebih jauh, alasan lain yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memberlakukan pembatasan jam malam juga untuk upaya memenuhi pemulihan ekonomi nasional. Di mana, di triwulan ke II ini ditargetkan mencapai angka 7 persen.
Namun, tidak menutup kemungkinan, meski tak ada pemberlakuan pembatasan jam malam, pihaknya akan menggalakkan kembali operasi gabungan di tempat-tempat keramaian.
"Satu sisi kami dipacu untuk pertumbuhan ekonomi kita triwulan ke II ini 7 persen. Tapi, nanti kami akan membuat operasi gabungan dengan semua lintas, akan kami Sampling untuk Swab," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengetatan PPKM Mikro ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Dalam Inmendagri kali ini terdapat perbedaan pada aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.
Selain daerah berzona merah, fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dilema Lakukan PTM Terbatas
Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu.
Mal, restoran, dan lapak makanan hanya diperbolehkan menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kemudian, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama, yakni 50 persen untuk WFH dan WFO 50 persen.
Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Pada saat WFH, tidak diperkenankan melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.