BATUTIMES - Mekanisme pembagian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sudah ditentukan. Pembagiannya adalah 60 banding 40 persen. Artinya, 40 persen masuk ke kantong Pemkot Batu dan 60 persen untuk juru parkir.
Perbandingan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan pemungutan retribusi parkir non-tunai. Juga Peraturan Wali Kota Batu No 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.
Baca Juga : Pengadu Pelecehan Seksual Gofar Hilman Ungkap Ada 7 Korban Lain hingga Buat Posko Pengaduan
"Jadi, 40 persen ini masuk ke Pemkot Batu dan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan yang bermanfaat. Sedangkan 60 persen akan diberikan ke jukir," ujar Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batu Imam Suryono.
Mekanismenya, setiap minggu, juru parkir akan melaporkan hasil yang didapat. Kemudian akan diberi 100 karcis setiap titik. Pembayarannya, kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Batu Hari Junaidi menambahkan, setoran itu dihitung berdasarkan jumlah karcis yang dilaporkan setiap minggunya. “Setoran ini dihitung sesuai dengan jumlah karcis yang diberikan kepada pengunjung. Kami juga sudah penandatanganan satuan ruang parkir (SRP),” katanya.
Dengan demikian, karcis berperan penting saat juru parkir menyetorkan uang kepada Pemkot Batu. “Jadi, karcis ini berperan sebagai alat kerja. Nanti juru parkir setiap Minggu mengembalikkan karcisnya,” tambahnya. “Kemudian nanti setoran itu akan dibagi antara jukir dengan Dishub Kota Batu. Yakni 40:60 persen,” ungkapnya.
Baca Juga : Data Kependudukan Bocor, Pemkab Malang Matikan sementara Dua Layanan Online
Sementara jumlah titik parkir tercatat ada 231 titik. Sedangkan target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp 8,5 miliar. Hingga awal Juni ini, baru tercapai Rp 139 juta.