free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Dapat 40 Persen dari Retribusi Parkir

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

19 - Jun - 2021, 19:43

Placeholder
Salah satu titik parkir di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Mekanisme pembagian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sudah ditentukan. Pembagiannya adalah 60 banding 40 persen. Artinya, 40 persen masuk ke kantong Pemkot Batu dan 60 persen untuk juru parkir.

Perbandingan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan pemungutan retribusi parkir non-tunai. Juga Peraturan Wali Kota Batu No 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.

Baca Juga : Pengadu Pelecehan Seksual Gofar Hilman Ungkap Ada 7 Korban Lain hingga Buat Posko Pengaduan

"Jadi, 40 persen ini masuk ke Pemkot Batu dan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan yang bermanfaat. Sedangkan 60 persen akan diberikan ke jukir," ujar Kepala Dinas Perhubungan(Dishub)  Kota Batu Imam Suryono.

Mekanismenya, setiap minggu, juru parkir akan melaporkan hasil yang didapat. Kemudian akan diberi 100 karcis setiap titik. Pembayarannya, kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Batu Hari Junaidi menambahkan, setoran itu dihitung berdasarkan jumlah karcis yang dilaporkan setiap minggunya. “Setoran ini dihitung sesuai dengan jumlah karcis yang diberikan kepada pengunjung. Kami juga sudah penandatanganan satuan ruang parkir (SRP),” katanya.

Dengan demikian, karcis berperan penting saat juru parkir menyetorkan uang kepada Pemkot Batu. “Jadi, karcis ini berperan sebagai alat kerja. Nanti juru parkir setiap Minggu mengembalikkan karcisnya,” tambahnya.  “Kemudian nanti  setoran itu akan dibagi antara jukir dengan Dishub Kota Batu. Yakni 40:60 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : Data Kependudukan Bocor, Pemkab Malang Matikan sementara Dua Layanan Online

Sementara jumlah titik parkir  tercatat ada 231 titik. Sedangkan target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp 8,5 miliar. Hingga awal Juni ini, baru tercapai Rp 139 juta.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy