free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kajari Tulungagung Larang Pemdes Berikan Data Bersifat Rahasia pada Pihak ke-3

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2021, 02:56

Placeholder
Foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto dengan pemangku kepentingan se- Kecamatan Campurdarat, Kamis 17/06/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto kembali menyampaikan, Kepala Desa jangan pernah takut untuk mengalokasi Dana Desa (DD) asalkan dilakukan secara terstruktur dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Mujiarto dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kamis (17/6/2021).

"Tidak usah takut lagi dalam mengelola dana Desa," kata Mujiarto.

Baca Juga : Aplikasi Siroleg Diklaim Bisa Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Menurut Mujiarto, jika ada pihak-pihak yang menanyakan terkait transparansi dari penggunaan DD, disarankan untuk menunjukan papan pengumuman yang sudah dipasang oleh masing-masing Pemerintah Desa.

"Jika tetap memaksa meminta data, ditolak saja. Karena pihak ketiga tidak berhak minta data apalagi itu merupakan dokumen rahasia," tegasnya.

Mujiarto juga menyampaikan, bahwa Kades tidak perlu takut jika ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Pasalnya, kejaksaan mempunyai tanggungjawab untuk melayani masyarakat termasuk aduan-aduan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti. Namun, kejaksaan tidak ada niat untuk mencari-cari kesalahan terhadap pemerintah Desa.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono mengatakan, dalam membuat laporan/surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD harus dilakukan tepat pada waktunya. Disarankan agar tidak dilakukan penundaan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, lanjutnya, jika Pemdes mengalami masalah dalam pembuatan SPJ, Tranggono menyarankan agar segera berkonsultasi baik kepada Pemerintah Kecamatan atau ke Inspektorat langsung.

'Mohon dalam pembuatan SPJ agar tepat pada waktunya, apa adanya jangan mengada-ada. Kalau ada masalah bisa konsultasi ke Kecamatan atau Inspektorat," kata Tranggono.

Sebagai Kepala Inspektorat, Tranggono juga menyarankan agar dalam melakukan perubahan anggaran harus melibatkan masyarakat dan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Hal itu dimaksudkan agar ketika ada pertanyaan dari pihak-pihak lain banyak masyarakat yang bisa atau membantu dalam menjawab perubahan anggaran tersebut.

Baca Juga : Muspika Nguling dan Linksos Canangkan Desa Inklusi Bebas Kusta Sinergi Inovasi Bengkura Mas

"Untuk alokasi DD pada wisata, tolong didasari dengan perjanjian yang pasti, misal kerjasama dengan Perhutani," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Eko Asistono menyarankan, jika ada pihak-pihak yang menanyakan terkait perubahan anggaran agar disampaikan saja. Karena pada tahun ini banyak perubahan-perubahan terhadap APBDesa bahkan bisa sampai 4 kali perubahan termasuk untuk pengalokasian BLT DD dan SDGs Desa.

"Jangan takut dengan perubahan anggaran, jika ada yang menakut-nakuti, tunjukkan saja perubahannya," kata Eko.

Untuk diketahui, kegiatan Jaksa Masuk Desa yang dikemas dengan Talk Show sarasehan dan sambung rasa bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan pemangku kepentingan se-Kecamatan Campurdarat dilaksanakan di Balai Desa Pelem.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana