free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Latar Belakang Surat FKPD Tulungagung Hingga Website Sipede Tak Lagi Bisa Diakses

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jun - 2021, 23:23

Placeholder
Ketua FKPD, Anang Mustofa (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) buka suara terkait keinginan para kepala desa di Kabupaten Tulungagung yang ingin rembug bareng dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Hal itu disampaikan oleh Ketua FKPD, Anang Mustofa yang mengaku telah melayangkan surat ke Bupati Tulungagung untuk fasilitasi kegiatan itu. 

Disebutkan Anang, beberapa kepala desa di Tulungagung wilayah pinggiran banyak keluhan dan keresahan mendapatkan surat dari LSM yang dikirim melalui pos dan menanyakan kegiatan desa dalam APBDesa 2019 atau 2020. 

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, Kemenag Tuban Gelar Latihan Berbasis IT

"Kegiatan desa ini tertuang di APBDes yang terpublikasi dalam Web Kemendes. Kalau tidak mau menjawab langsung dilaporkan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Anang, Kamis (17/06/2021). 

Berangkat dari masalah itu, FKPD meminta kepada Bupati Tulungagung melalui dinas DPMD agar menghadirkan Dirjen Kemendes PDTT. 

"Mengingat web adalah sarana publikasi yang diinput oleh pendamping desa 1 orang di kecamatan, jangan sampai kesalahan input atau adminstrasi menjadi justifikasi bahwa kades melakukan penyalahgunaan tugasnya," ujarnya.

Anang kemudian menjelaskan, pihaknya ingin dari Kemendesa PDTT mengadakan sosialisasi dan rasionalisasi terkait Sipede Kemendes ini. 

"Karena kegiatan yang sudah terpampang dalam web itu mayoritas sudah dikerjakan dan di SPJ kan oleh desa," jelasnya. 

Jika ada pertanyaan terkait Sipede Kemendes, bukan hanya pemdes yang mengklarifikasi tapi juga pendamping desa di kecamatan yang menginput data tersebut. 

"Pengawasan desa kita sepakat dan mendukung. Namun, akan sangat baik kalau bertanya langsung dan ingin jelas datang ke desa lalu ditanyakan ke Pemdes atau BPD yang merupakan lembaga pengawas di desa," jelasnya. 

Pasca FKPD mengirim surat, Bupati Tulungagung secara resmi meneruskan aduan dan keluhan para kepala desa itu ke Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di saat yang sama, Web Kemendesa langsung tidak bisa diakses. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Anasrudin mengatakan, aplikasi Sipede sudah ditutup oleh Kemendes PDTT, dan kepastian kapan mulai ditutup pihak dinas juga tidak mengetahuinya secara pasti.

Baca Juga : Hujan Deras, Pohon Beringin di Blendis Tumbang dan Timpa Rumah Warga

"Kami juga tidak tahu mulai kapan ditutup. Mungkin ada beberapa aduan yang masuk dan bukan dari Tulungagung saja tapi juga dari kabupaten lain," kata Anas saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (17/06/2021).

Menurut Anas, pihaknya juga tidak tahu apakah kasus Sipede yang terjadi Tulungagung juga terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia, namun dirinya memastikan bahwa ada aduan yang masuk di kementerian di luar aduan dari Tulungagung.

Dijelaskan, Dinas PMD menindaklanjuti dari aduan beberapa Kades melalui Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung yang merasa resah dengan adanya website Kemendes PDTT yang disalahgunakan oleh oknum LSM.

Website itu, lanjut Anas, sebagai sumber informasi dari kementerian untuk memonitoring Dana Desa. Selain itu website digunakan untuk mengetahui APBDes awal dan APBDes awal mesti tidak sama dengan APDes akhir karena pada Tahun 2020 ada 4 kali perubahan, dan perubahan itupun ada dasar hukum atau aturannya.

"Desa mau tidak mau harus mengubah (APBDes) karena memang ada dasarnya, ada aturan, seperti BLT yang ditambah hingga bulan Desember dan pengadaan masker," jelas Anas.

Menurut Anas, karena ada beberapa kali perubahan maka dipastikan bahwa APBDes awal itu pasti tidak sesuai dengan yang terakhir. Dan di desa sendiri belum melakukan update data pada aplikasi Sipede-nya, oleh karena itu data yang belum sinkron tersebut digunakan oleh LSM untuk melaporkan kepada APH yang akhirnya timbul permasalahan.

"Berdasarkan masalah itu, melalui DPMD Bupati Tulungagung menyurati kementerian," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni