MALANGTIMES - Izin berusaha terkait pengelolaan lingkungan hidup kini semakin mudah. Hal itu sebagaimana yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sosialisasi mengenai kemudahan izin mengurus pengelolaan lingkungan itupun terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Malang. Dengan digelarnya Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang di Hotel Savana, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga : Soroti SiLPA yang Tinggi Hingga PAD Rendah, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Beri Catatan ini!
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih diberikan pengetahuan terkait apa saja yang masuk dalam aturan PP no 22 tahun 2021. Sehingga, saat pengurusan perizinan di Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTSP) Kota Malang tak lagi ditemui kendala.
"Sehingga, begitu dokumen sudah masuk ke Disnaker-PMPTSP, tidak ada kekurangan-kekurangan SOP-nya, ini kuncinya. Paham, lalu eksekusinya juga berjalan," ujarnya.
Salah satu perihal perizinan usaha pengelolaan lingkungan ini, yakni terkait pendirian pengolahan limbah yang ada di masyarakat. Nantinya, dengan mengacu pada PP no. 22 tahun 2021 tersebut, prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Namun, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Ini turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu, berkaitan dengan penyelenggaran dan pengolahan limbah. Nanti, kayak RT mendirikan usaha yang perlu Amdal, acuannya di PP no 22 ini," terangnya.
Lebih jauh, Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengungkapkan, proses pengurusan perizinannya tetap diarahkan ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Namun, dalam hal ini DLH lebih kepada memberikan pendampingan dan pembinaan terkait SOP untuk pengajuan izin pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga : Sosok Presiden RI yang Terlupakan dalam Sejarah, Akhiri Masa Jabatan & Kembalikan Kekuasaan ke Soekarno
"Ini terkait dengan usaha, perizinannya. Di PP no 22 ini tetap nanti pengurusan ke Perizinan (Disnaker-PMPTSP), tapi rekomendasi dari DLH Kota Malang," ungkapnya.
Adapun, perizinan usaha tersebut, dikatakan Wahyu, yang masuk dalam kategori pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, masyarakat akan lebih mudah dan terarah dalam proses pengurusan izinnya.
"Seperti terkait masalah limbah, dan lainnya pokoknya tentang lingkungan hidup," pungkasnya.